Polisi Ringkus Tersangka S Yang Tega Mencabuli Santrinya di Galang

Share

Batam, [GT] – Satreskrim Polresta Barelang Batam meringkus pemilik Yayasan An-Nur di Galang, Batam, berinisial S lantaran tega mencabuli seorang santri yang dilakukan selama 6 tahun.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang Batam Ipda Selin mengatakan, aksi pencabulan kepada anak dibawah umur di Yayasan An-Nur Kecamatan Galang, Batam, telah ditangani penyidik.

Advertisement

“Awalnya kasus ini ditangani oleh Polsek Galang Batam, namun setelah naik proses hukumnya  dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Barelang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” katanya, Kamis (8/8/24).

Ditegaskanya, aksi bejat tersangka S dilakukan kepada korban sejak berusia 6 tahun di dalam pondok pesantren yang dikelola oleh tersangka di Kecamatan Galang.

“Tersangka berinisial S melakukan aksi pencabulan sejak tahun 2018, sebelum melancarkan aksinya korban terlebih dahulu diiming-imingi sejumlah uang untuk dibelikan jajanan,” tegasnya.

Korban diketahui, mengalami pencabulan sebanyak belasan kali dengan disertai sedikit ancaman. Menurut pengakuan tersangka, aksi pencabulan dilakukan lantaran tergoda dengan kemolekan tubuh korban yang masi belia.

“Tersangka diketahui telah memiliki istri dengan dikaruniai dua orang anak. Aksi pencabulan tersebut dilakukan secara berulang kali hingga korban cerita kepada orang tua,” terangnya.

Atas perbuatanya, tersangka S akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU tentang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *