Batam, [GT] – KKP RI melalui Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam meringkus satu Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam setelah kedapatan mencuri ikan di perairan Natuna.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 1 ton ikan campuran hasil kekayaan alam Indonesia berhasil disita oleh tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui unsur Kapal Pengawas ORCA 03.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM menjelaskan, penangkapan kapal ikan asing bendera Vietnam itu berlangsung dramatis. Petugas PSDKP sempat dihalang-halangi oleh pihak aparat negara tersebut.
“Kapal Coast Guard negara itu mencoba menghalang-halangi kami dan mereka meminta untuk melepas kapal asing ini. Tetapi kita tetap berpedoman dengan aturan penegakan hukum di laut sehingga kapal ikan asing ini berhasil kita amankan,” ujarnya, Rabu (21/8/2024).
Pung Nugroho mengatakan, penangkapan terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) dengan nomor lambung BV 93481 TS berbendera Vietnam diawaki 9 orang ABK Asing WNA Vietnam terjadi pada saat bertepatan HUT ke-79 Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2024).
“Inilah sebagai bukti bahwa Ditjen PSDKP melalui kapal pengawas tidak libur dan tidak pernah lelah berhenti mengawasi kedaulatan laut Indonesia,” ungkapnya.
Ipunk menjelaskan, operasi pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat nelayan Natuna yang mengaku resah dengan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal ikan asing di Laut Natuna Utara.
Merespon keluhan masyarakat nelayan Natuna, Ditjen PSDKP langsung bergerak cepat menangkap kapal tersebut dan langsung menariknya ke Pangkalan PSDKP Batam.
“Kapal ikan asing tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah. Bahkan, saat melancarkan aksinya, mereka menggunakan alat tangkap terlarang jenis trawl,” jelasnya.
Menurut Ipunk, estimasi perhitungan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan ilegal fishing ini yaitu mencapai sebesar Rp117,7 miliar.
“Terhitung sejak bulan Januari sampai dengan saat ini, Ditjen PSDKP berhasil mengamankan 116 Kapal Pencuri Ikan Ilegal, terdiri dari 100 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 16 KIA,” tandasnya.(*)



























