Batam, [GT] – Bea dan Cukai Batam berhasil mengagalkan dua kali upaya penyelundupan narkotika jenis sabu asal Malaysia di Pelabuhan Internasional Batam, Kepri, pada 19 Oktober 2024.
Kabid BKLI Bea Cukai Batam Muhtadi mengatakan, penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas yang berada di mesin X-Ray Pelabuhan atas gerak gerik dua orang penumpang yang datang dari Malaysia menggunakan dua Kapal Ferry berbeda.
“Dua tersangka yang berhasil diamankan yakni CS dan R yang merupakan dua penindakan yang berbeda. Namun modus yang digunakan relatif sama dengan menyamarkan barang bawaan dibagian tubuh pelaku,” katanya, Senin (31/10/24).
Kasus yang pertama, kata Muhtadi, CS diamankan saat balik dari Malaysia dengan Sabang Marindo, pada 4 Oktober 2024. Residivis ini diperintah oleh Y dengan upah Rp 8 juta bila barang tiba di Tanjungpinang, Kepri.
“Modusnya, barang haram tersebut disembunyikan diselangkangan kaki pelaku untuk menghindari pemeriksaan petugas di Pelabuhan. Kedua pelaku CS dan R mengaku berpropesi sebagai nrlayan yang pergi ke Malaysia untu mengunjungi keluarga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhtadi merincikan, dari tangan CS dan R petugas berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 685 gram beserta alat hisap dan 78 butir pil Happy Five. Kedua tersangka mengaku akan diupah sejumlah uang tunai sebesar Rp 8 juta bila narkoba itu sampau le pemesan.
“Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau untuk memberantas penyelundupan Narkotika terutama melalui Kepulauan Riau. Kami tidak henti-hentinya mengimbau masyarakat untuk bersama-sama ikut aktif dalam pemberantasan narkotika.” pungkasnya.
Kedua tersangka juga telah dilimpahkan kepada Ditresnarkoba Polda Kepri untuk kepentingan penindakan lebih lanjut. Atas perbuatanya, para tersangka juga akan dijerat pasar 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman jukuman penjara seumur hidup.(Gin)



























