Batam, [GT] – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri bersama Polresta Barelang dan Satpol PP kembali melakukan penertiban kampung Madani, Muka Kuning, Batam, Jumat (17/1/25).
Kegiatan dilakukan menyusul penindakan disejumlah rumah dilokasi tersebut yang disinyalir digunakan untuk transaksi narkoba jenis sabu.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Muhammad Komarudin mengatakan, kegiatan ini untuk memastikan dan menjamin keamanan masyarakat sekitar kampung Madani bebas dari peredaran gelap narkoba.
“Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan untuk mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak generasi. Penertibana ini juga sebagai tindak lanjut dari atensi pimpinan,” katanya.
Dalam penertiban ini, ada sejimlah rumah semi permanen dirobohkan sesuai permintaan perangkat setempat. Rumah yang tertibkan tersebut, disinyalir milik bandar narkoba yang sudah diamankan petugas.
“Kali ini penertiban rumah milik tersangka FM yang sudah menjalani pemeriksaan atas kasus peredaran narkoba jenis sabu. Lokasi ini menjadi perhatian publik setelah maraknya peredaran narkoba dan perjudian,” ujarnya.
Komarudin juga menjelaskan, penertiban ini melibatkan sekitar 120 orang personil gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Ditpam BP Batam. Proses penertiban merobohkan 1 bangunan yang menjadi lokasi tempat tinggal tersangka dan peredaran sabu.(Kok)



























