Medan, (GN) – Polisi menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka kasus gudang BBM ilegal di Medan, Sumut. Selain Achiruddin petugas tetapkan dua tersangka lainnya yakni Edy dan Parlin.
Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula ketika polisi menemukan gudang BBM ilegal di dekat rumah AKBP Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan, yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Pemilik gudang BBM ilegal itu diketahui merupakan PT Almira Nusa Raya, mitra resmi dari Pertamina untuk penyaluran solar industri. Namun Kepolisian melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti di lokasi.
“Iya benar (ketiganya) jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (25/5).
Peran Ketiga Tersangka dalam kasus ini terbilang cukup berbeda. Parlin yang merupakan karyawan PT Almira Nusa Raya bertugas sebagai orang lapangan di gudang BBM ilegal itu untuk mengontor keluar masuk BBM.
Kemudian, AKBP Achiruddin sebagai pengawas di gudang BBM ilegal milik PT Almira Nusa Raya. Sedangkan, Edy sebagai direktur utama di PT Almira Nusa Raya. Gudang BBM ilegal itu dinilai telah melanggar UU Migas.
Saat ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumut masih terus menyelidiki kasus tersebut. Sejumlah barang bukti juga diketahui telah diamakan dari lokasi itu.(mdk)