Jakarta, [GT] – Aktris Amar Zoni menjalani persidanga lanjutaan dalam agenda pmbacaan turntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Barat.
• Ammar Zoni Akan Jalani Sidang Perdana Penyalanggunaan Narkoba
Dalam agenda sidang tersebut, Amar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh JPU lantaran terlibat peredaran sabu oleh rekannya yang turut diamankan.
JPU Khareza mengatakan kuat dugaan terdakwa terlibat peredaraan sabu dengan caara membeeikan modal kepada rekannya untuk menjual sabu kepada teman lainnya.
•Klarifikasi Tuduhan Kepala BP Batam Muhammad Rudi Bongkar Paksa Rumah Ibadah
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ammar Zoni, Jon Mathias mengatakan, kliennya akan merenungkan kesalahannya dan tidak mengulanginya dikemudian hari.
“Yang pasti kalau sudah terdaftar kan pasti udah terjadwal. Tapi mungkin karena libur, jaksanya mungkin lupa memberitahu,” tandasny.(*)



























