Batam, (GN) – Kisah pilu menimpa seorang ibu asal Bekasi, Jawa Barat, Shelvia V Daniel yang anaknya dibawa oleh mantan suaminya ke Singapura melalu Batam, beberapa bulan lalu. Ia hingga kini belum dapat bertemu sang putra meski hak asuh anak jatuh padanya melalui persidangan cerai di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten setahun lalu.
• Ditpolairud Polda Kepri dan BNNP Tes Urine Kapten dan ABK Kapal
Shelvia saat ditemui di Bandara Hang Nadim Batam satu pekan lalu bercerita, sebelum perselisian tersebut terjadi dirinya mengucap janji pernikahaan dengan Daniel Marshal Pardameang pada Agustus 2020 lalu. Pernikahan keduanya sempat dikarunia seorang putra, sayangnya pada awal 2022 hubungan keduanya tidak harmonis.
“Hingga akhirnya kami memutuskan bercerai pada awal 2022. Saat itu kami dikaruniai seorang anak laki-laki yang lahir di Singapura pada 6 Mei 2021 bernama Ezekiel Gionata Purba. Mantan suami saya menambahkan nama ‘Purba’ pada nama anak tanpa sepengetahuan saya, dan merubah domisili KTP dan KK dari Bekasi ke Tangerang. Meski putusan resmi No. 1080/Pdt.G/2022/Pn.Tng. yang berisi hak asuh anak jatuh pada saya,” katanya, Selasa (13/4/23).
• Kapolda Kepri Tinjau Pos Pengamanan dan Pelayanan Idul Fitri 1444 H
Shelvia menjelaskan, pada Senin, 10 April 2023, Hakim Pengadilan Tinggi membacakan putusan resmi No. 121/PDT/2023/PTBTN yang berisi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 1080/Pdt.G/2022/Pn.Tng atas banding yang dilayangkan mantan suaminya.
“Sayangnya sampai saat ini saya belum mendapatkan manfaat dari kedua putusan pengadilan ini karena mantan suami saya menghilangkan jejak anak dan memisahkan secara langsung dengan diambil secara diam-diam sejak 7 September 2022 dari Bekasi. Bahkan sudah terhitung 8 bulan hingga saat ini anak saya tidak mendapatkan haknya berupa ASI,” tegasnya.
• Kapolda Kepri Pantau Arus Mudik di Pelabuhan Batam
Melalui Kuasa Hukumnya Bernat Law Firm, Shelvia telah melapor ke Subdit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau atas dugaan aksi kekerasan yang dilakukan oleh mantan suaminya di lobby sebuah hotal saat dirinya menyusul sang anak saat berada di Batam, Kepri untuk dibawa mantan suaminya ke Singapura.
“Atas insiden tersebut Shelvia mengalami luka badan yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditambahkan bukti hasil visum dari sebuah Rumah Sakit di Batam. Namum progres hukum statusnya masih dalam proses dari pihak kepolisian. Untuk mendapatkan keadilan serta mengawal proses hukum untuk mendapatkan haknya kembali, Ibu Shelvia juga telah meminta bantuan atau perhatian dari beberapa instansi dan organisasi terkait,” ujar Bernat.
• Terminal Penumpang BP Batam Siap Layani Mudik Lebaran 2023
Menurutnya, Ibu Shelvia diterpa kerinduan yang sangat dalam untuk bertemu sehingga besar harapan Ibu Shelvia agar sang anak dalam keadaan baik dan dapat segera diserahkan kepadanya selaku ibu kandung dari anak (Ezekiel Gionata) yang telah melahirkan, menyusui, dan merawatnya selama ini.
Ia berpesan kepada mantan suaminya (Daniel) dapat secara sukarela dan penuh perhatian tunduk pada putusan No. 1080/Pdt.G/2022/Pn.Tng. yang telah dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan isi yang jelas berbunyi bahwa anak a/n Ezekiel Gionata Purba berada dalam asuhan Penggugat selaku ibu kandung;
“Kepada mantan suaminya, agar tidak memaksakan kehendak dan egonya sendiri pada sang anak dan menyadari bahwa sosok Ibu sangatlah penting dalam tumbuh kembang anak. Bahwa selain ASI yang diperlukan, pendampingan dan ikatan emosional batin antara Ibu dan anak sudah terjalin erat bahkan saat anak masih berada dalam kandungan – maka tidaklah etis dan logis untuk memisahkan anak dengan ibu kandungnya,” katanya.
Pihaknya juga telah meminta kepada KBRI di Singapore, agar masalah ini menjadi perhatian segera untuk kepulangan anak kembali ke Indonesia (immediate action required). Untuk laporan dugaan KDRT di Polda Kepri yang sudah berjalan selama 7 (tujuh) bulan agar ada kepastian hukum sehingga menjadi perhatian bersama dan berjalan sebagaimana mestinya dan laporan dugaan pemberian keterangan palsu di Polda Lampung yang sudah berjalan selama hmpir 5 (lima) bulan.
“Kedua pelaporan tersebut masih bersatuskan lidik; agar pihak terkait (Penyidik) dapat mengambil tindakan sebagaimana mestinya guna penegakan hukum bagi pencari keadilan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan Kasubdit 4 PPA Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Suherlan belum merespon untuk menjawab konfirmasi dari awak media untuk memberi keterangan proses atas laporan yang dilayangkan oleh korban dugaan tindak kekerasan yang anaknya dibawa paksa ke Singapura.(Nug)