Batam, [GT] – Pengusaha hotel dan tempat penginapan di Kota Batam mendapat pemahaman pentingnya Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), dalam memudahkan masyarakat dan pihak terkait dalam melaporkan keberadaan orang asing (WNA) di lingkungan sekitar.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar sosialisasi Aplikasi APOA secara khusus di Ballroom Wyndham Panbil Batam pada Selasa, 26 Maret 2025 kemarin. Diskusi yang dikemas dengan buka puasa bersama memberi pemaham spesifik terkait potensi pelanggaran.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menegaskan aplikasi ini sangat penting karena efektif dan efisien bagi masyarakat memberi informasi atau laporan kepada petugas.
Ia menganalogikan, pengalamannya saat bertugas di Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali, misalnya banyak pengelola penginapan di sana mengalami kesulitan ketika berhadapan dengan tamu asing yang membuat kerusuhan, merusak fasilitas, atau tidak membayar saat check-out.
“Sering kali kasus seperti ini butuh waktu lama untuk ditangani karena data tamu harus dicari terlebih dahulu. Namun, dengan adanya aplikasi ini, koordinasi yang terkoneksi bisa jauh lebih cepat antara pengelola hotel, Imigrasi, dan kepolisian,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sejauh ini belum ada laporan serupa di Batam. Namun, dengan kehadiran APOA, Imigrasi berharap dapat memperkuat sinergi dengan Polri serta instansi terkait, seperti Kesbangpol, dalam memantau keberadaan orang asing di Batam khsusunya.
Selain mempermudah koordinasi, aplikasi ini juga mendukung kewajiban pemilik penginapan dalam melaporkan tamu asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(Gok)



























