banner 728x250
DAERAH  

Atas Kemanusian, Pekerja PT MEG Cabut Laporan Penganiayaan Oleh Warga Rempang

GARTTA
Komisaris PT MEG, Vernaldi Anggada dan Aldi ditemui di Mapolresta Barelang Batam.(GRTT/Nug)
banner 120x600
banner 468x60
Share

Batam, [GT] – Agak sore memang sekitar pukul 15.15 wib, saat Rekki (20) pekerja PT MEG mendatangi Mapolersta Barelang Batam untuk mencabut laporan terkait penganiayaan yang menimpa dirinya, Kamis (13/2/25).

Rekki korban kericuhan tersebut, datang didampingi Komisaris PT MEG, Vernaldi Anggada dan beberapa rekan kerjanya. Laporan yang menjerat Siti Hawa atau Nek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54) sebagai tersangka akan segera dicabut.

banner 325x300

Korban Rekki mengatakan, pencabutan laporan ini atas dasar kemanusian, dan tanpa ada tekanan atau interpensi dari pihak manapun. Ia juga mengaku terkejut, mengetahui Siti Hawa ditetapkan sebagai tersangka.

Dia sedikit lupa, saat ditanya awak media kronologis insiden kericuhan di Sembulang Hulu, Rempang, beberapa waktu lalu. Ia tak dapat memastikan, lantaran dirinya tidak sadarkan diri setelah kerumunan warga menghampiri,

“Damai saya rasa lebih baik. Semoga kita menyatu bersama, agar semua berjalan semestinya.

Pencabutan laporan, diakuinya, didasari keinginan hati nurani dan setelah mendapatkan perkembangan informasi dari penyelidikan kepolisian terkait beberapa warga tersebut.

“Saya sudah memaafkan Mak Awe dan tidak tega juga. Mungkin perdamaian lebih baik sih,” ujarnya.

Komisaris PT MEG, Vernaldi Anggada yang mendampingi pelapor menyebut pencabutan laporan tersebut kata Aldi, murni karena perihal kemanusiaan dan permintaan dari korban sendiri tanpa ada paksaan.

“Dia sudah berbesar hati, legowo dan tindakan kemarin dia ingin dia lupakan serta ingin melanjutkan hidupnya lagi,” jelasnya saat ditemui di Polresta Barelang, Kamis (13/2/2025) sore.

Tidak hanya itu, pihaknya mengaku terkejut dengan penetapan Nek Awe sebagai tersangka pasal 333 KUHP, atas kasus perampasan kemerdekaan yang ditetapkan.

“Karena kemarin pelapor yang juga karyawan kamk dianiaya, kami laporkan, dan ternyata Mak Awe jadi tersangka. Ini yang menggugah hati pelapor,” jelasnya.

Dalam hal ini, pihak Kepolisian mengkleim telah melakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipastikan perkembangan kasusnya berjalan tidak adanya tekanan atau interpensi.(Din)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *