Bangka Barat, [GT] — Stasiun Bakamla Bangka Belitung (Babel), berhasil membongkar praktik ilegal kolektor pasir timah di kawasan IUP PT Timah Tempilang DU-1545, Kabupaten Bangka Barat.
Penindakan ini, kembali menegaskan komitmen menjaga keamanan laut sekaligus mendukung tata kelola pertambangan yang legal dan berkelanjutan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah oknum kolektor. Mereka diduga kerap merayu penambang Ponton Isap Produksi (PIP) untuk menjual hasil tambang ke luar jalur resmi dengan iming-iming harga lebih tinggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Stasiun Bakamla Babel, Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto, mengerahkan tim untuk melakukan pengintaian dan pemeriksaan.
Hasilnya, dari sekitar 50 unit PIP yang beroperasi, petugas menemukan 26 kampil pasir timah kering yang disembunyikan di atas ponton. Barang bukti tersebut memiliki berat total 1.261 kilogram, dan kuat dugaan akan dijual ke kolektor ilegal pada malam hari.
“Maraknya penyelundupan timah salah satunya dipicu oleh praktik penjualan ilegal hasil PIP kepada kolektor. Ini bukan hanya merugikan PT Timah, tapi juga mengganggu target produksi nasional serta berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara,” tegas Letkol Yuli.
Ia menambahkan, Bakamla RI akan terus menggencarkan pengawasan agar penambang tidak lagi tergiur rayuan kolektor dan menjual hasil tambang di jalur ilegal.
Sementara itu, Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla, mengapresiasi langkah cepat jajaran Babel. Menurutnya, timah merupakan komoditas strategis nasional yang harus dijaga keberlanjutannya.
“Bakamla RI akan selalu berada di garda depan untuk mengawal keamanan laut, termasuk mencegah penyelundupan hasil tambang. Upaya ini bukan hanya menjaga aset negara, tetapi juga memastikan kekayaan alam kita dikelola sesuai aturan demi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Laksdya Irvansyah.
Ke depan, Bakamla RI memastikan operasi serupa akan terus digelar di berbagai kawasan IUP PT Timah. Selain penindakan, Bakamla juga siap memberikan pendampingan agar penambang bekerja sesuai aturan perundang-undangan.(*)



























