Tanjungpinang, [GT] – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang menggelar kegiatan sosialisasi mengenai pidana kerja sosial sebagai pidana pokok baru dalam sistem hukum Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan di Tugu Kapal Bulang Linggi, Jalan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang Timur, dengan melibatkan klien Bapas, stakeholder, serta masyarakat umum.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Bapas Peduli 2025, yang dilaksanakan atas instruksi Direktur Pembimbing Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program ini berlangsung hingga Desember 2025.
Pidana Kerja Sosial: Wajah Baru Pemidanaan
Dalam sosialisasi tersebut, Kasi Bimbingan Klien Dewasa Norasiah turut hadir sebagai narasumber untuk menjelaskan secara mendalam isi KUHP baru (UU No.1 Tahun 2023) yang akan berlaku pada awal 2026.
Salah satu poin penting yang disosialisasikan adalah hadirnya pidana kerja sosial sebagai pidana pokok baru, yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun.
“Pidana kerja sosial ini merupakan alternatif pemidanaan yang lebih humanis, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus bermanfaat bagi masyarakat, tanpa harus menjalani pidana penjara,” ungkap Kasi Bimbingan Klien Dewasa.
Kolaborasi Lintas Pihak
Untuk menyukseskan kegiatan ini, Bapas Tanjungpinang menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kepulauan Riau yang mendukung penyediaan lokasi, serta melibatkan mahasiswa STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang dalam aksi sosial yang digelar.
Kolaborasi lintas sektor ini menjadi wujud nyata sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam mendukung implementasi hukum yang lebih progresif dan berkeadilan.
Mengedepankan Nilai Edukasi dan Kepedulian Sosial
Selain memberikan pemahaman mengenai regulasi hukum terbaru, kegiatan ini juga mengedepankan aksi sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat. Dengan adanya keterlibatan langsung mahasiswa dan klien Bapas, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ruang pembelajaran sekaligus menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Bukan hanya sekadar sosialisasi, kegiatan ini juga merupakan sarana membangun kepedulian sosial bersama. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat akan lebih siap menyambut penerapan KUHP baru pada 2026,” tambah Kasi Bimbingan Klien Dewasa.
Menyongsong Implementasi KUHP Baru
Dengan berlangsungnya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Tanjungpinang dan sekitarnya semakin memahami bahwa pemidanaan kini tidak hanya berorientasi pada penjara, tetapi juga memiliki opsi yang lebih konstruktif melalui pidana kerja sosial.
Kegiatan serupa rencananya akan terus digelar hingga akhir 2025 sebagai bagian dari rangkaian aksi nasional pemasyarakatan yang mengedepankan nilai edukasi, humanisme, dan partisipasi sosial.(*)



























