BC Batam Perketat Registrasi IMEl Iphone Bekas Asal Luar Negeri

Share

Batam, [GT] – Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Bea Cukai Batam melaksanakan aturan Permendag nomor 20 Tahun 2021 jo tentang Handphone, Komputer dan Tablet yang dibawa oleh Penumpang baik melalui Terminal Ferry ataupun Terminal Bandara.

Adapun aturan yang mengatur nnomor PMK 203/PMK.04/2017, yar ma tarangwaa pbad bampang dimasuk hingga USD500.

Advertisement

“Dengan ketentuan registrasi dilakukan pada saat kedatangan dari luar negeri. Jika penumpang telah keluarterminal Bandara maka tidak memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk,” ungkapnya.

Bea Cukai Batam menerapkan sebuah kebijakan yang diberlakukan di wilayah Batam, karena adanyafenomena fasilitas FTZ yang dimanfaatkan oleh para kurir/joki IMEI. Sehingga fasilitas tersebut banyakdisalahgunakan karena dekatnya jarak Singapura dan Malaysia dengan Batam.

“BC Batam menerapkan kebijakan bagi penumpang yang membawa HKT hanya dapat melakukan registrasi 6 bulansejak pendaftaran sebelumnya, dengan tetap mendapatkan pembebasan bea masuk,” lanjutnya.

Hal ini dilakukan akibat maraknya aktivitas pendaftaran IMEl di lapangan menggunakan joki di Pelabuhan Internasional Batam sehingga BC Batam membatasi penumpang yang melakukan registrasi IMEl dengan Batasan 2 unit handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) hanya dapat melakukan registrasi kembali dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk identitas yg sama.

Namun, ditegaskannya, terkait fasilitas pembebasan usd 500 per penumpang tetap diberikan sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan peraturan yang berlaku.

“Aturan dan kebijakan tersebut sudah dijalankan dari awal tahun lalu, jadi bukan sesuatu yg baru diterapkan di tahun 2024. Dan Fenomena memanfaatkan fasilitas FTZ dengan menggunakan joki juga sudahbeberapa kali di ungkap pihak kepolisian dan sudah ada yang divonis malah,” pungaksnya.

Penumpang yang membeli ponsel, komputer, dan tablet dari luar negeri dapat meregistrasikan IMEl-nyamelalui laman www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai yang diunduh melalui App Storeatau iOS) atau penumpang bisa langsung registrasi IMEI pada saat mengisi ECD apabila Kantor Pabeantelah menerapkan Electronic Customs Declaration (ECD).

Rizki menegaskan bahwa, selama proses pendaftaran IMEl, tidak ada dikenakan biaya. Masyarakatdiminta melaporkan jika ada pungutan biaya yang tidak sah.”Kalau memang ada yang dipungut biaya di lapangan saat mendaftarkan imei, tolong sampaikan ke kami. Karena itu tidak dibenarkan,” katanya.

Bagi masyarakat dihimbau agar mencari informasi dari sumber yang resmi seperti website bea cukai,batam.beacukai.go.id atau dapat melihat di akun sosial media bea cukai di @bcbatam (Instagram) dandapat juga secara langsung menghubungi nomor client Coordinator di nomor Whatsapp KPU BC Batam di0851-5814-8448 Pada hari kerja dan jam kerja.(Hums)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *