Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika dan Ribuan Paket Barang llegal

Share

Batam, [GT] – Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Hang Nadin dan pengangkutan barang kiriman tanpa dokumen kepabeanan dari dan menuju Kota Batam.

Penindakan ini, menegaskan peran Bea Cukai Batam sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan perlindungan bagi masyarakat. Keberhasilan ini juga menunjukkan masifnya pelanggaran hukum yang merupakan barang kena cukai dan yang membahayakan masyarakat.

Advertisement

Penindakan narkotika dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, di Bandara In Petugas Bea dan Cukai melakukan profiling terhadap penumpang yang memuan menuna perjalanan rute Batam-Surabaya-Lombok.

Seorang calon penumpang berinisial OT menunjuPERS-25/KPI perilaku mencurigakan saat pemeriksaan X-Ray, termasuk cara berjalan yang tidak wajar dan kegugupan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan pemeriksaan awal mengungkap adanya anomali berupa lilitan lakban pada bagian dalam pakaian penumpang, yang semakin menguatkan kecurigaan petugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan. mendalam, ditemukan benda asing yang disembunyikan di area dubur. Penumpang tersebut kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan khusus untuk penanganan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan tiga bungkus berisi kristal putih yang diduga merupakan narkotika jenis Methamphetamine. Total berat bruto ketiga bungkus tersebut diperkirakan mencapai ±188,9 gram. Pengujian menggunakan narcotest reagent U menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, OT mengaku diperintahkan oleh seorang pria berinisial PI, yang dikenal di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun.

“OT ditugaskan membawa sabu ke Lombok dengan upah Rp5 juta per bungkus, sedangkan tiket. dan penginapan dibiayai penuh oleh PI. OT tiba di Batam pada 21 Juli 2025 dan menginap di salah satu Hotel di Lubuk Baja. Di sana, OT bertemu dengan pria lain berinisial SH, seorang residivis kasus narkotika, yang bertugas sebagai perantara dan menyerahkan tiga bungkus sabu kepada OT untuk disembunyikan dan dibawa ke Lombok.” ungkap Zaky.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan kepada Polda Kepri untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Atas penggagalan penyelundupan tersebut berhasil menyelamatkan kerugian negara dari biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 milliar..

Penindakan berikutnya dilakukan pada Senin malam, 21 Juli 2025, di wilayah perairan Batu Besar, Batam. Pada pukul 21.00 WIB, Satuan Tugas Patroli Bea Cukai yang terdiri dari kapal BC 15028, BC 15041, dan BC 1403 menerima informasi dari masyarakat terkait keberangkatan kapal Nasya yang diduga meninggalkan perairan Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Pada pukul 22.00 WIB, kapal BC 1403 mengidentifikasi objek mencurigakan yang sedang berlayar menuju Tanjung Uban. Tim segera melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan unit kapal lainnya.

Ketiga kapal patroli berhasil menghentikan kapal Nasya di perairan Batu Besar. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui kapal dinakhodai dengan inisial S (38) dengan satu orang ABK inisial S (48), berangkat dari Batu Besar Nongsa menuju Mentigi, Tanjung Uban. Dalam muatannya, petugas menemukan 266 koli barang kiriman tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah. ilai barang kiriman tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan.

“Atas penindakan kapal tersebut dilakukan penegahan dan penyegelan, lalu dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk lebih larijut. Saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan untuk menelusuri s barang, jalur distribusi, dan potensi pelanggaran lainnya,” tandasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *