Batam, – Berkas acara pemeriksaan kasus penyebaran hoax atau berita bohong Ustad Abdul Somad yang diperiksa oleh Polda Kepri terkait demo tolak relokasi warga Rempang yang berakhir ricuh dinyatakan lengkap alias P21.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, laporan hasil pelaksanaan tugas dalam rangka melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama Bambang Mardianto dan Iswandi di Kejaksaan Negeri Batam tersangka Hoax telah selesai.
“Anggota melaporkan terkait hasil pelaksanaan tugas yang dilaksanakan Panit dan Banit Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri dalam rangka Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II dinyatakan lengkap dan akan menjalani proses lebih lanjut,” katanya, Selasa (21/11/23).
Nasriadi menjelaskan, penindakan kedua tersangka itu berdasarkan LP/A/39/IX/2023/SPKT.DITKRIMSUS tanggal 26 September 2023. Keduanya terbukti melakukan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian terkait hal tersebut.
“Kedua tersangka menyebarkan berita bohong terkait seorang ulama diperiksa Polda Kepri karena menjadi salah satu pendukung warga Rempang. Tersangka menyebarkan postingan milik orang lain yang ditambahkan narasi fitnah terhadap institusi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nasriadi menegaskan, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun, serta Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
“Kedua tersangka Bambang dan Iswandi juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan antigen sebelum diserahkan dan diterima oleh petugas Kejaksaan Negeri Batam untuk menjalani proses peraidangan,” tegasnya.(Fix)