Sabtu, September 14, 2024
spot_img
BerandaHUKUM & KRIMINALBNNP Kepri Musnahkan Tangkapan Narkoba November 2023

BNNP Kepri Musnahkan Tangkapan Narkoba November 2023

Batam, – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 2.783,47 gram dan ganja seberat 919,18 gram, Senin (4/11/2023).

Kepala Bidang Pemeberantasan, Kombes Bubung Pramiadi mengatakan, barang bukti ini Barang bukti ini berasal dari 3 laporan kasus narkotika dengan lima orang tersangka.

Kasus pertama terungkap, Rabu, 8 November 2023 sekira pukul 08.000 WIB. Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di daerah sekitar Kabupaten Tanjungbalai Karimun.

“Kemudian Petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan, sekira pukul 13.35 WIB bertempat di parkiran pelabuhan domestik, kecamatan Karimun,” kata dia.

Petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial YN (41) dan MZ (43). Petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan satu buah plastik berwarna hitam.

“Di dalamnya ada plastik bening kristal yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu seberat brutto 483 gram,” kata dia.

Kasus kedua terungkap, Senin, 13 November 2023, sekira pukul 10.00 WIB. Tim Interdiksi Terpadu yang terdiri dari BNNP Kepri, Bea & Cukai, Avsec Bandara Hang Nadim dan TNI AU melaksanakan pengawasan antisipasi peredaran gelap narkotika di Bandara Hang Nadim.

“Tim Interdiksi Terpadu melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bagasi penumpang yang akan datang dan pergi melalui Bandara Hang Nadim,” kata dia.

Sekira Pukul 13.00 WIB, Tim Interdiksi Terpadu mencurigai seseorang laki-laki berinisial HT (28). Petugas melakukan pemeriksaan barang bagasi HT dan menemukan sepuluh bungkus plastik yang di dalamnya berisi kristal bening berisi sabu seberat 2.506 gram yang disimpan didalam koper milik HT.

Kemudian Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan penyelidikan. Lalu pada Selasa, 14 November 2023 sekira Pukul 21.33 WIB di Kampung Persada
Pasir Putih RT 002/RW 022, Kibing, Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepri, Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan seseorang berinisial RN (40) karena adanya kaitan jaringan dengan HT.

Kasus ketiga terungkap, Kamis, 16 November 2023 sekira pukul 12.000 WIB. Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan menuju Batam menggunakan jasa pengiriman J&T.

“Kemudian Petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan dan melakukan koordinasi dengan petugas J&T guna melakukan pelacakan keberadaan paket tersebut,” kata dia.

Pada Jumat, 17 November 2023, sekira pukul 14.00 WIB, Petugas BNNP Kepri melakukan profiling terhadap penerima paket tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FN (33).

“Tersangka lalu kita bawa untuk kita periksa lebih lanjut,” kata dia.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments