Batam, [GT] – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan pengalihan atau transisi pengelola Pelabuhan Internasional Batam Center tetap berjalan sesuai penetapan, pada Kamis (1/8/24) besok.
Pemegang konsesi awalnya ialah PT Synergy Tharada selama 22 tahun. Pengelola seluruh Pelabuhan dipercayakan pada badan hukum tersebut selama puluhan tahun berjalan.
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan, pihak BP Batam tetap meminta dengan tegas agar pengelola saat ini mematuhi aturan yang berlaku dan dapat segera melakukan penyerahan aset kepada BP Batam.
“Perjanjian kerjasama BP Batam, dan pihak pengelola akan berakhir pada tanggal 1 Agustus 2024. Agar segera dilakukan serah terima aset dan pengelolaan dari pengelola saat ini ke BP Batam, dan setelah itu baru aset-aset yang diterima akan diserahkan ke pengelola baru,” singkatnya, pada awak media, Rabu (31/7/2024).
Ariastuty memastikan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang belaku, dimana PT Synergy Tharada melayangkan gugatan hukum di pengadilan.
“Pihak pengelola saat ini memang telah menyampaikan secara resmi bahwa terkait hak ini sudah dibawa ke pengadilan, kita menghormati proses hukum yang berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya, PT Synergy Tharada melayangkan dua gugatan sekaligus. Yang pertama gugatan untuk dugaan kecurangan lelang dilayangkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Batam, sementara untuk masalah pengelolaan gugatan ke PTUN Jakarta.
Kuasa Hukum PT Synergy Tharada, Desmihardi menyebut gugatan ini sekaligus menandai kecurangan yang dilakukan BP Batam. BP Batam dianggap tidak menjalankan perjanjian konsesi dengan masa kerjasama selama 22 tahun.(Nd0)



























