Batam, [GT] – Entah apa yang ada dibenak RM bin AM (66), Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura ini, tega melakukan pencabulan pada korban berinisial S yang masih berusia 10 tahun. Tersangka melampiaskan nafsu bejatnya itu, di fasilitas umum tak jauh dari rumah korban.
Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman mengatakan, kasusnya terungkap setelah orangtua korban membuat laporan polisi atas tindakan asusila tersebut. Diduga pencabulan terjadi pada Rabu (28/2/24), tak jauh dari rumah korban.
“Tersangka diamankan pada Kamis (29/2/24) lalu, tersangka yang merupakan WNA Singapura ini merupakan tetangga korban. Korban diiming-imingi sejumlah uang saat dipanggil tersangka didepan rumahnya,” katanya, Senin (4/3/24).
Sudirman menjelaskan, tersangka melakukan perbuatanya disebuah tenda tidak jauh dari fasum perumahan. Awalnya korba melintas dihadapan pelaku, kemudian RM memanggil korban untuk duduk denganya. Aksi pencabulan itu berulang kali hingga korban menceritakan kepada orangtuanya.
“Tersangka dengan leluasa melakukan tindak pidana pencabulan ini, tanpa ada perlawanan dari korban yang masih dibawah umur. Usai melakukan aksinya, korban diberi uang sejumlah Rp 5 ribu untuk dibelikan sesuatu di warung dekat rumah,” ujarnya.
Kepada polisi, RM mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 5 kali. Ia juga mengaku menyesal atas perbuatanya yang tidak dipikir terlebih dahulu. Pria pengangguran ini juga memiliki aset bangunan di Batam yang disewakan.
“Saya terpaksa bolak balk ke jiran karena tak ada kerje di Batam, cuma penghasilan dari rumah kontrakan disini,” akunya.
Kini atas perbuatanya, RM harus meringkup dibalik jeruji besi dan menanti dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 uu nomor 35 tahun 2014 Undang-Undang perlindungan anak ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.(Dik)



























