Caleg DPRD Batam Dari PPP Divonis Tiga Bulan Penjara Usai Kampanye di Masjid

Share

Batam, [GT] – Calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam, Misri Hadi divonis hukuman 3 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, karena terbukti melaksanakan kampanye di tempat ibadah, Selasa (30/1/24).

Putusan majelis hakim kepada Caleg dari PPP Dapil 6 Sekupang-Belakangpadang ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yakni 6 bulan kurungan penjara serta denda Rp 24 juta, subsider.

Advertisement

Kuasa Hukum terdakwa Misri Hadi, Richard mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan hakim tersebut. Proses hukum masih berlanjut hingga ada keputusan hukum tetap atau inkrah, sehingga Caleg mendapat konsekuwensi oleh penyelenggara Pemilu 2024.

“Klien kami masih diskusi untuk mengambil langkah selanjutnya, majelis hakim memberi waktu 3 hari kedepan untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Upaya hukum selanjutnya akan diambil beberapa hari kedepan sebelum inkrah,” katanya.

Richard menjelaskan, saat kejadian tidak ada proses pengawasan oleh panyelenggara. Panitia Pengawasan Pemilu (Penwaslu) setempat untuk mencegah proses kampanye terlarang yang terjadi saat itu.

” Itu yang manjadi pertimbangan majelis, sehingga putusan hakim lebih ringan dari tuntutan,” ujarnya.

Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Batam, Syailendra Reza mengaku putusan majelis hakim PN Batam telah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia meyatakan kasus caleg yang berkampanye di masjid itu, ditemukan oleh Panwascam Sekupang.

“Putusan hakim dalam persidangan telah kami terima, sesuai apa yang dilakukan dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu masih menunggu proses hingga memiliki kekuatan hukum tetap untuk menyusun laporan dan rekomendasi kepada KPU Batam atas Caleg tersebut,” tandasnya.

Hakim memutuskan terdakwa, terbukti dengan sengaja melanggar pasal 521 junto 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 tahun 2017 tentang kampanye di rumah ibadah.(Rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *