Dumai, [GT] – Ditreskrimsus Polda Riau membongkar judi online dengan modus jual beli ID aplikasi Higgs Domino Island beromzet mencapai Rp18 miliar. Praktik judi ini, dikendalikan warga kelahiran Tanjungpinang, Kepri yang telah berdomisili di Banyumas, Jateng berinisial RBR.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat serta patroli Siber ditemukan adanya aktifitas permbuatan serta penjualan ID permainan Higgs Domino Island yang bermuatan unsur perjudian di Kota Dumai, Riau.
“Penangkapan awal berada di 2 tempat kejadian, pertama di Jalan Sukajadi Kota Dumai, Riau, saat itu tim menemukan 21 orang berikut 176 komputer rakitan. Kemudian di Jalan Kelakap Kota Dumai, Riau, tim juga menemukan 10 orang pekerja berikut 148 komputer rakitan,” katanya, Senin (4/3/24).
Menariknya, kata Nasriadi, dari lima tersangka yang diamankan, salah satu tersangka yang merupakan otak dalam jaringan tersebut merupakan orang asli Kepulauan Riau (Kepri) yang saat ini telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Banyumas, Jateng.
“Setelah mendapatkan bukti, tim langsung melakukan pengejaran tersangka RBR oleh Subdit V Siber Crime Polda Riau ke Banyumas, Jateng, setelah berhasil diamankan tersangka dibawa menuju Jakarta dengan dibantu Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari, untuk diterbangkan ke Polda Riau untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Eks Dirkrimsus Polda Kepri ini juga menjelaskan, modus para tersangka membuat akun ID di Aplikasi Higgs Domino Island (HDI) bagi pemula untuk dinaikkan ke Level 6, sehingga akan terbuka fitur permainan judi jenis Slot dan fitur pengaman. Selanjutnya akun yang sudah siap bermain tersebut dijual seharga Rp5 ribu per ID di media sosial facebook.
“Dalam kasus ini, petugas menyita 324 unit komputer raitan, 1 mobil, 2 sepeda motor, 6 unit handphone, leptop dan belasan keping kartu ATM berbagai bank atas nama para tersangka. Pengungkapan ini juga mendapat dukungan masyarakat dan sejumlah kepolisian daerah dan kepolisian sektor,” terangnya.
Atas perbuatanya, Nasriadi menegaskan, ke lima tersangka aka dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 303 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar.(Gon)



























