Batam, – Pelaku penyebar video asusila melalui media sosial berhasil diamankan petugas Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kepri, Kamis (19/10/2023). Pihak kepolisian menghimbau pada masyarakat yang memiliki video tersebut, agar tidak disebarluaskan kembali.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi menyebut perekaman video asusila adalah pelaku berinisial AM (22), AM mengaku menyebar video asusila korban dikarenakan sakit hati akibat ditinggal oleh korban berinisial N (20), yang juga merupakan mahasiswi Politeknik Negeri Batam.
“Video diambil sendiri oleh pelaku sekitar dua bulan lalu. Saat korban dan pelaku sudah putus, pelaku tidak terima dan datang ke kediaman korban. Korban saat itu tengah berada sendiri di rumah. Saat bertemu pelaku menganiaya korban dan mengancam korban,” jelasnya, saat ditemui di Polda Kepri, Kamis (19/10/2023).
Nasriadi menghimbau, kepada masyarakat yang mendapatkan video tersebut atau memiliki untuk tidak menyebarkan kembali, lantaran dapat dijerat kasus hukum yang berlaku. Sebab, korban yang masih berstatus mahasiswa mengalami trauma dan shok berat akibat viralnya vidwo tersebut.
“Korban saat melakukan adegan tersebut merasa terintimidasi, dan akhirnya mengikuti seluruh kemauan tersangka AM, dan pasrah saat pelaku meminta agar korban mengikuti kemauannya. Karena itu kami menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkan kembali video itu, karena bisa kenakan pasal UU ITE,” tegasnya.
Video asusila yang diposting pada akun Instagram itu diketahui diposting sekitar pukul 12.00 WIB hari ini. Hingga pukul 19.35 WIB postingan Instagram story itu masih diposting akun tersebut.
Direktur Politeknik Negeri Batam Uuf Brajawidagda mengaku baru mengetahui informasi video syur yang diduga melibatkan korban yang masih berstatus mahasiswanya. Ia menyebut akan segera mengecek kebenarannya informasi tersebut.
“Saya baru dengar, kami cek dulu. Belum dapat info. Ini saya dapat info saat ditanya. Udah lama ya? Nanti saya cek dulu ya,” katanya, pada awak media.
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE dan UU pornografi dan pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Hop)