Batam, [GT] – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar prostitusi online yang melibatkan anak diawah umur di Kota Batam, Minggu (8/12/24).
Tersangka Purwo Suryanto menjual anak dibawah umur yang merupakan oknum mahasiswa dan SPG rokok dan parfume yang membutuhkkan uang tambahan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka Purwo memanfaatkan apalikasi di media sosial Kaskus untuk membuat komunitas untuk aktifitas prostitusi.
“Tersangka yang mencari calon pelanggan pria hidung belang. Purwo biasa mendapat komisi sebesar 20 persen dari tarif sekali kencan antar korban dan pelanggan,” katanya, Selasa (10/12/24).
Putu menjelaskan, modusnya tersangka membikin grup di dalam media sosial dengan nama Batam Night Life untuk melakukan komunikasi dengan korban.
“Tarifnya bervariasi yang dipatok tersangka, dari harga Rp 1 juta kencan per jam. Ada paket 3 jam sekitar Rp 1,5 sekali kencan. Dan ada juga yang 8 jam atau Long time diterif seharga Rp 4,8 juta,” ujarnya.
Biasanya, tersangka mencari korban perempuan bawah umur yang sedang membutuhkan biaya. Tersangka menjanjikan pekerjaan dengan mudah, dengan menemani kencaan pria.
“Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat pasal UU Perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahin penjara,” tegasnya. (Din)



























