Ditreskrimum Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 5 PMI Ilegal, 1 WN Malaysia Diringkus

GARTTA
Direskirmum KBP Donny Alexander dan Kabid Humas KBP Pandra saat menunjukan tersangka dan barang bukti PMI ilegal.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke luar negeri melalui Batam, Kepri.

Petugas berhasil meringkus 5 tersangka, yang mana 1 WN Malaysia yang terlibat aksi TPPO turut diamankan, Selasa (6/10/24).

Advertisement
Barang bukti pengiriman PMI non prosedural di Batam.(GRTT/Nug)

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat di lapangan atas aksi pengiriman sebanyak lima orang calon PMI secara ilegal dari Pelabuhan Batam.

“Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan dari 4 laporan polisi yang ditindaklanjuti oleh personil. Penindakan dilakukan di Pelabuhan Batam Center dan Pelabuhan Harbourbay Batam,” katanya, Rabu (9/10/24).

Modusnya, kata Donny, kelima tersangka yakni YN, NS, RC, NW dan ZA ini merupakan pengurus dan penampung para calon PMI yang akan dipekerjakan di negeri jiran Malaysia. Sementara untuk WN Malaysia yang turut diringkus diketahui sebagai sponsor atau donatur yang mengirim para PMI ilegal tersebut.

“Pengungkapan ini juga sebagai komitmen Polda Kepri mencegah aksi TPPO terjadi di Kepri. Ini juga merupakan pengungkapan dari priode Agustus hingga Oktober 2024, sementara kasus ini masih terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat PMI ilegal lain,” ujarnya.

Disamping itu, Kepala BP3MI Imam menerangkan, Kota Batam yang merupakan daerah perbatasan sering dimanfaatkan oleh sindikat TPPO untuk menyelundupkan pekerja dari daerah Jawa, NTB dan NTT ke luar negeri.

“Sebagai aparat di perbatasan kita terus melakukan pencegahan dari hulu ke hilir, sehingga praktik TPPO yang dapat membuat WNI mengalami hal buruk di luar negeri bisa diminimalisir,” terangnya.

Atas perbuatanya, kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar.(Nca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *