Batam, [GT] — Polda Kepulauan Riau memusnahkan 5,9 kilogram narkoba hasil pengungkapan sembilan kasus sepanjang Oktober hingga awal November 2025.
Sebanyak 13 tersangka diciduk dalam berbagai operasi di Batam, mulai dari pelabuhan rakyat, bandara, hingga tempat hiburan malam. Barang bukti narkoba disinyalir berasal dari luar Batam yang masuk melalui jalur ilegal.
Wadir Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ahmad Suherlan, menyebut sebagian besar sabu berasal dari jaringan Malaysia, sementara ganja yang diamankan diketahui dikirim dari Aceh dan hendak diedarkan oleh empat tersangka. “Jalur-jalur gelap ini terus kami pantau. Kepri rawan dijadikan transit,” ujarnya.
Pihak kepolisian menyebut pemusnahan barang bukti ini setara dengan menyelamatkan lebih dari 28 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang dihancurkan terdiri dari:
Sabu total 1.424,18 gram (1.386,3738 gram dimusnahkan, sisanya untuk pembuktian dan uji lab).
Ganja 4.186,63 gram (4.153,19 gram dimusnahkan, sisanya untuk pengadilan dan lab).
Ekstasi 307 butir (292 butir dimusnahkan, sisanya untuk pembuktian dan lab).
AKBP Suherlan juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada.
“Jangan beri ruang peredaran narkoba. Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Melindungi keluarga dari narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.(*)



























