Sabtu, Desember 7, 2024
spot_img
BerandaNASIONALDorong RUU Advokat, Rekernas ke IV Peradi Resmi Dilaksanakan di Batam

Dorong RUU Advokat, Rekernas ke IV Peradi Resmi Dilaksanakan di Batam

Batam – Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Rumah Bersama Advokat, Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, S.H.,LL.M resmi membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi RBA) ke IV diselenggarakan di Planet Holliday Hotel Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (23/8/23) petang.

Pembukaan Rakernas ke IV Peradi di Batam.(GRTT/Nug)

Dalam pelaksanaannya, Luhut mengatakan, Rakernas ke-IV Peradi RBA pada tahun ini, mengusung tema ‘Advokat sebagai bagian kekuasaan kehakiman, menyongsong RUU Advokat’. Rakernas ke IV dari Peradi RBA ini, pertama kali dilaksanakan setelah wabah Covid-19 melanda Indonesia.

“Kita sebagai organisasi telah mempunyai pokok-pokok haluan program selama 2020 -2025. Artinya, saat ini lebih untuk mengevaluasi apa yang harus kita lakukan agar lebih baik,” katanya, usai acara pelantikan.

Luhut berpendapat, bahwa semua Undang-Undang itu dapat disatukan dengan konsep Omnibus Law. Sehingga, tidak ada yang merasa lebih tinggi serta rendah atau Kriminalisasi. Terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat, bahwa Undang-Undang Advkat telah diuji selama 30 kali oleh Mahkamah Konstitusi.

“Tata kelola Advokat harus di perhatikan. Karena organisasi Advokat adalah organ negara. Tentu, oengelolaan harus tetap sama seperti instansi-instansi lainnya. Pada intinya, perbaiki Undang-Undang Advokat sesuai dengan Undang-Undang yang diterapkan di Kepolisian, Kejaksaan serta Kehakiman,” ungkapnya.

Menurutnya, seperti kasus Kriminalisasi terhadap Advokat saat ini adalah buah ketidakpaduan dari sistem peradilan tidak harud terjadi.

“Kenapa terjadi Kriminalisasi, karena aparat penegak hukum lupa membaca Undang-Undang advokat. Padahal, kedudukan Undang-Undang Advokat, Kepolisian, Kejaksaan berstatus sama,” ujarnya.

Lanjut, Luhut menyampaikan, Undang-Undang Advokat memiliki kekebalan. Advokat boleh mendampingi saksi untuk mendapatkan informasi. Namun, pada kenyataannya hal itu dianggap menghalangi proses penyidikan sehingga terjadi Kriminalisasi.

“Saya mencatat, Kriminalisasi terhadap Advokat telah terjadi sebanyak 25 kasus. Tidak menutup kemungkinan, lebih banyak lagi jumlah kasus Kriminalisasi Advokat di daerah-daerah yang tak terpantau. Saya berharap Kriminalisasi tidak terulang kembali dikemudian hari,” tandasnya.(ody)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments