Batam, [GT] – Mayoritas Fraksi di DPRD Kota Batam menolak kenaikan tarif parkir pinggir jalan, Kamis (1/2/24). Para legislator itu, merekomemdasikan agar Dishub Pemko Batam menunda pemberlakuan kenaikan tarif parkir baru yang sudah diterapkan sebesar 100 persen.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Udin P Sihaloho mengatakan fraksi yang menolak adalah Nasdem, Golkar, PAN, PKS, Demokrat-PSI dan PDI Perjuangan. Sebagian besar fraksi menilai sarana dan prasarana Dishub masih belum memadai.
“Rekomendasi kami agar kenaikan tarif parkir 100 persen dapat ditunda. Hingga Dishub dapat melengkapi seluruh sarana dan prasarana terlebih dahulu,” katanya.
Dishub Kota Batam, kata Udin, masih belum siap terkait operasional parkir, serta keberadaan petgas juru parkir yang beroperasional pada waktu yang tidak sesuai aturan.
“Pengawasan juga tidak berjalan, dimana kita tahu bahwa jam operasional jukir bisa sampai lebih dari pukul 10.00 WIB malam. Serta banyaknya titik parkir, yang jukirnya tidak menggunakan atribut parkir maupun karcis parkir lama yang masih dipakai,” lanjutnya.
Udin menilai, Dishub Batam juga tidak mampu menunjukkan data sebenarnya terkait jumlah kendaraan yang ada di Batam. Sehingga anggaran cetak karcis parkir bisa tepat sasaran.
Yang lebih parah, pada tahun 2019 penerimaan retribusi sektor ini bisa mencapai Rp6 miliar, nammun pada 2020 sampai 2023 merosot tajam diangka Rp4,6 miliar.
“Capaian target ini aja tidak pernah sampai, seperti ada kebocoran luar biasa. Kalau kita mau jujur, penerimaan retribusi parkir di Batam bisa mencapai Rp30 miliar, bila dikelola dengan benar. Saya berani taruhan copot jabatan dengan Kadishub Batam, bila berani,” tegasnya.
Dalam RDP, pihak Dishub Batam terlihat dihujani pendapat yang negatif dari para legislator atas kinerjanya selama ini. Dishub Batam juga diminta segera menyelesaikan terkait parkir berlangganan, yang disebut berpotensi kebocoran retribusi untuk pajak daerah.
Anggota fraksi Gerindra, Ahmad Surya mengaku, sepakat memberi tenggat waktu selama dua minggu supaya Dishub fokus untuk penyediaan karcis atau tiket parkir berlangganan kepada masyarakat.
“Kami minta disiapkan di mall karcis bergelangganan itu, sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkannya. Paling tidak 10 persen dari jumlah kendaraan. Kalau itu tak bisa juga dilaksanakan, maka baru kami rekomendasikan penundaan,” terangnya.
Dishub juga dinilai lamban dalam menata petugas juru parkir dengan karcis resmi maupun parkir yang berlangganan. Padahal langkah ini dapat meminimalisir kebocoran penerimaan retribusi parkir, ketimbang pungutan langsung melalui jukir.
“Pembenahan harus diutamakan, untuk meyakinkan masyarakat. Penerapannya masih baru dua pekan, jadi biar ini adil, kita kasih tenggat waktu dua pekan lagi kepada Dishub untuk serius bekerja,” tandasnya.(gil)



























