Batam, [GT] – Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.
Sebuah jaringan yang menawarkan iming-iming gaji besar untuk bekerja di luar negeri akhirnya terbongkar. Dua orang perekrut diamankan, satu di Batam dan satu lainnya ditangkap jauh di Sukabumi, Jawa Barat.
Kanit Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penampungan calon PMI di sebuah hotel kawasan Lubuk Baja. Pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Kecurigaan itu terbukti seorang pria berinisial CG tertangkap tangan sedang menjemput dua korban calon PMI ilegal di parkiran Hotel Romance, Batu Selicin,” katanya, Jumat (21/11/25).
Korban masing-masing berinisial AS (30) asal Palembang dan JB (27) asal Karawang. Keduanya dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online di Vietnam dengan gaji hingga 500 dolar AS per bulan.
Tawaran yang terlihat menggiurkan ini ternyata hanyalah modus untuk mengirim mereka secara non-prosedural, tanpa perlindungan hukum maupun keselamatan kerja yang layak.
Setelah menahan CG, polisi tidak berhenti. Pengembangan kasus mengarah pada nama lain: RVP, pria 36 tahun yang diduga menjadi perekrut utama sekaligus pengendali korban dari jauh. Tim penyidik pun bergerak cepat.
Dipimpin langsung oleh Iptu Noval Adimas Ardianto, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja terbang dari Batam ke Jawa Barat. Pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 13.45 WIB, tim tiba di Perumahan Pesona Cibeureum Permai, Sukabumi. Di lokasi itulah keberadaan RVP ditemukan.
Ia langsung diamankan bersama berbagai instrumen perekrutan: dua telepon seluler, bukti percakapan dengan korban, buku rekening, hingga dokumen perjalanan berupa paspor dan tiket transportasi yang telah disiapkan untuk mengirim korban ke luar negeri melalui Malaysia.
Kedua tersangka kini dibawa ke Batam untuk pemeriksaan intensif. Polisi menegaskan bahwa praktik pengiriman PMI ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi berpotensi menyeret korban ke situasi berbahaya seperti eksploitasi, kerja paksa, hingga perdagangan manusia.
Polsek Lubuk Baja mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri dengan proses cepat dan tanpa dokumen resmi. Pekerjaan yang dijanjikan sering kali tidak sesuai dengan kenyataan dan justru menjerumuskan korban pada risiko besar.
Jika menerima ajakan mencurigakan, masyarakat diminta untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi pemerintah.
Polisi menegaskan akan terus mempercepat pemberkasan kasus ini dan segera melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Berangkatlah secara prosedural. Jangan pertaruhkan masa depan dengan janji palsu,” demikian imbauan tegas dari jajaran Polsek Lubuk Baja.(*)



























