Fakta Polisi Jual Sabu di Batam, Bolak-Balik Antar 3 kg ke Bandar di Simpang DAM

Mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda bersama terdakwa kasus sabu di PN Batam.(GRTT/Nug)
Share

Batam, [GT] – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana kasus penghilangan barang bukti narkoba jenis sabu oleh sejumlah mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang Batam, Kamis (30/1/25).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Tiwik dengan Hakim anggota satu Douglas Napitupulu dan Hakim Anggota dua Andi Bayu, dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.

Advertisement
Mantan anggota Satnarkoba Polreata Barelang Batam menjalani sidan perdana di PN Batam.(GRTT/Nug)

Terungkap beberapa fakta dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Susanto Martua, tentang peran sejumlah anggota bintara dan perwira menengah atas keterlibatan penghilangan dan penjualan barang bukti sabu tersebut.

Satuan Narkoba Polresta yang di pimpin oleh Satria Nanda, melalu Kanit I Sigit Sarwo Edi disebut JPU melakukan penghilangan 9 kg sabu dari 44 kg asal Malaysia yang diamankan dari sejumlah tersangka di Kota Batam.

Barang bukti sabu yang diserahkan untuk proses selanjutnya sebanyak 35 kilogram, sisanya disimpan oleh Sigit dan Wan Rahman untuk dijual kembali kepada bandar secara bertahap.

Terdakwa Sigit dalam dakwaan itu, disebutkan memegang peran sentral dalam aksi tak terpuji menjual kembali barang haram tersebut. Melalui Wan Rahman, Makruf dan Fadillah serta Jaka, mengatur rencana hingga mengantar sabu kepada bandar.

Bahkan JPU membacakan, Sigit memerintahkan Wan Rahman, Fadilah dan Jaka tiga kali ke Simpang DAM, Muka Kuning untuk mengantarkan 1 kg sabu kepada terdakwa Aziz yang merupakan bandar di dalam Kampung Narkoba tersebut.

“Terdakwa Sigit, memerintahkan Wan Rahman dan Jaka kembali mengantar 1 kg sabu dengan harga yang disepakati Rp400 juta di depan Kantor Lurah Muka Kuning, sebelum berangkat bersama tim ke Jakarta guna melakukan pengembangan kasus 35 kg sabu,” kata Martua dalam sidang.

Dalam dakwaan, JPU kembali membacakan peran para terdakwa hingga berupaya menjual 5 kg sabu hasil penindakan tersebut ke Tembilahan, Provinsi Riau. Orang suruhan para terdakwa juga diamankan saat mengantar sabu tersebut kepada pemesan di Riau.

Usai pembacaan dakwaan, penasehat hukum para terdakwa mengambil keputusan berbeda. Ada yang akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi dan juga tidak. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 3 Februari 2025 mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh PH terdakwa. (Lyl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *