Heboh Dugaan Pemerasan WNA di Batam Dibongkar, Imigrasi Akui Ada Permainan Pihak Ketiga

Share

Batam, [GT] – Dugaan praktik pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) oleh oknum petugas imigrasi di Batam akhirnya direspons serius oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau.

Kasus yang mencuat dari pemberitaan media asing ini mengungkap adanya indikasi keterlibatan pihak ketiga dalam proses pelayanan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Advertisement

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto menyampaikan, bahwa pihaknya langsung melakukan investigasi internal begitu menerima informasi dari media Singapura, Mothership, yang memberitakan dugaan pemerasan terjadi pada 13 dan 14 Maret 2026.

“Informasi awal yang kami terima sangat terbatas, hanya berupa inisial korban yakni AC dan Nigh. Hal ini sempat menyulitkan proses penelusuran karena data yang tidak lengkap,” ujar Ujo dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026).

Meski demikian, Imigrasi Kepri tidak tinggal diam. Penelusuran dilakukan melalui data perlintasan serta rekaman CCTV di pelabuhan. Hasilnya, salah satu korban berinisial Nigh berhasil diidentifikasi sebagai warga negara Myanmar, bukan Singapura seperti yang sempat diberitakan.

Dari rekaman CCTV, terungkap bahwa WNA tersebut sempat mengalami kendala administrasi karena tidak memiliki tiket kembali ke negara asal, yang merupakan salah satu syarat masuk sesuai prosedur. Ia kemudian diarahkan ke ruang pemeriksaan lanjutan oleh petugas.

“Di titik ini, kami menemukan adanya interaksi dengan pihak ketiga yang diduga memanfaatkan situasi. Oknum tersebut mencoba melakukan negosiasi dengan petugas kami,” jelas Ujo.

Lebih lanjut, Ujo mengakui bahwa dari hasil pendalaman awal, terdapat indikasi transaksi uang dalam proses tersebut. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Kepatuhan Internal untuk memastikan keterlibatan oknum petugas maupun pihak luar.

“Kami tidak akan menutupi. Jika terbukti ada pelanggaran, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi,” tegasnya.

Sebagai langkah pembenahan, Imigrasi Kepri akan memperketat pengawasan internal, termasuk membatasi akses masuk ke area steril imigrasi di pelabuhan. Selain itu, sistem pelaporan masyarakat juga akan diperkuat guna mencegah praktik percaloan dan pungutan liar.

Pihaknya juga meminta dukungan media agar menyajikan informasi yang akurat dan disertai data lengkap guna memudahkan proses penindakan.

Di akhir pernyataannya, Ujo menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas insiden tersebut.

“Kami mohon maaf atas kejadian ini. Ini menjadi evaluasi besar bagi kami untuk terus berbenah dan memastikan pelayanan yang bersih, transparan, dan profesional,” tutupnya.(Ody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *