Imigrasi Batam Tangkap Dua WN Filipina Yang Masuk DPO

Share

Batam, [GT] – Kantor Imigrasi Kelas I khusus Batam, Kepulauan Riau, menangkap dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina berinisial SG dan KO yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (21/8/24). Keduanya, masuk ke Batam bersama dua WN Filipina yang masih buron.

Kepala Kanwilkum HAM Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, awalnya petugas Inteldakim Imigrasi Batam mendapat laporan oleh otoritas Filipina untuk penindakan terhadap 4 orang WN Filipina yang terditeksi berada di Batam, Kepri.

Advertisement

“DPO WNA Filipina yang terditeksi masuk Batam pada 16 Agustus 2024, menggunakan Visa kunjungan wisata sebanyak 4 orang berinisial AG, WG, SG dan KO. Sementara KO dan SG yang berhasil diamankan, dan dua WNA lagi masih buron,” katanya, saat konfrensi pers, Senin (26/8/24) di Batam.

Para WNA DPO Filipina tersebut, diketahui terlibat kasus perdagangan orang dan penyelewengan pajak di negara asal. Keduanya ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

“Setelah proses koordinasi, SG dan KO kini telah diserahkan kepada Biro Imigrasi Filipina untuk proses deportasi. Para WNA buronan ini masuk ke Batam, dibantu oleh WNA Singapura yang juga telah kita amankan dan menjalani proses pemeriksaan,” ujarnya.

Dua buronan lainnya, kata Mataram, yakni WG nomor paspor P54693058 dan AG P3953896C adalah aktor utama yang merupakan mantan Walikota Bamban, Filipina masih dalam pengejaran tim Imigrasi Batam. WG, yang merupakan saudara AG, diduga telah melarikan diri ke Hong Kong.

“Mereka memesan hotel selama tiga malam di Batam dengan bantuan seorang warga negara Singapura. Ketiga buronan, AG, SG, dan WG, adalah saudara kandung, sementara KO adalah kerabat daru Filipina,” tandasnya.(WteK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *