Rabu, September 11, 2024
spot_img
BerandaHUKUM & KRIMINALKasus Korupsi Dana Hibah Anak Mantan Gubernur Kepri Segera Disidang

Kasus Korupsi Dana Hibah Anak Mantan Gubernur Kepri Segera Disidang

Batam, – Berkas kasus dugaan korupsi dana hibah di Dispora Kepri Tahun 2020, yang melibatkan anak mantan Gubernur Kepri berinisial AR kepada dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Direktorat  Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri telah menyerahkan tersangka kasus korupsi berjamaan sekitar Rp 20 miliar itu, dan akan segera menjalani persidangan.

Para tersangka korupsi dana hibah di Dispora Kepri tahun anggaran 2020 tiba diRutan Kelas I Tanjungpinang, Kepri.(dok.Ditreskrimsus Polda Kepri)

Direktur Kriminal Khsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan,  penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) kepada Kejaksaan Tinggi Kepri terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada belanja hibah Pemerintah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan, Rabu 26 Juli 2023.

“Tiga tersangka TWW, AR dan ASR telah tiba Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 pukul 09.30 Wib s/d 16.30 Wib di kantor  Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepri untuk proses P21. Artinya ketiganya akan masuk ke tahap peraidangan dugaan kasus tindak podana korupsi,” katanya, dikutip dari Gatra.com, Jumat (28/723) di Batam.

• Kapolda Kepri Pimpin Pres Rilis Kasus TPPO di Batam

Nasriadi menjelaskan, Surat Kejaksaan Tinggi Kepri Nomor: B-1547/L.10.5/Ft.1/07/2023, tanggal 21 Juli 2023, Perihal Hasil Penyidikan atas nama tersangka AR dan dua rekannya sudah lengkap (P-21). Ketiga tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara Tanjungpinang sebelum dijebloskan ke tanahan tipikor.

“Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti selesai dilaksanakan, kemudian Tim melakukan pendampingan terhadap pihak Kejaksaan Tinggi Kepri untuk membawa para tersangka menuju Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk menjalani penahanan selama proses persidangan,” ujarnya.

• Ditreskrimsus Polda Kepri Ringkus Peretas Website Tiket Horizon

Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2020 terus bergulir menjadi bola panas bagi pemainnya. Uang negara sebesar Rp 20 miliar tersebut diduga mengalir ke sejumlah oknum ASN di Pemprov Kepri pada priode tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri yang sedari awal mengusut kasus tersebut telah menangkap 6 tersangka dan menetapkan sejumlah orang sebagai daftar pencarian orang (DPO) polisi. Dua oknum ASN berinisial AR dan ASR Kabid Aset DPKAD yang menikmatu uang haram itu diringkus ditempat persembunyiannya.

• Ditreskrimsus Polda Kepri Ringkus Dua Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Galang Batam

Kasubdit Administrasi Penata Usaha di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepri berinisal AR diringkus saat melarikan diri ke Jakarta. AR yang merupakan anak mantan Gubernur Kepri Isdianto, diduga yang melancarkan korupsi berjamaah tersebut.(*/Nug)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments