banner 728x250

Ditreskrimsus Polda Kepri Ringkus Dua Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Galang Batam

banner 120x600
banner 468x60
Share

Batam, – Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menghentikan penambangan pasir darat secara ilegal di Galang, Batam, Kepri, Jumat (6/7). Dalam penindakan itu, petugas meringkus dua tersangka beserta barang bukti pertambangan dan uang tunai Rp 22 juta.

Direktur Kruminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengungkapan tindak pidana mineral dan batubara ini di Kampung Kalat Pantai Tiga Putri Kelurahan Cate,  Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepri. Petugas mengamankan dua warga setempat berinisial R dan MS sebagai pelaku tambang.

banner 325x300

“Sekira pukul 10.30 wib tim melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan penambangan pasir darat yang berlokasi dikampung Galang, dan saat itu dari laporan ditemukan adanya penambangan pasir darat tanpa memiliki izin yang langsung dilakukan penindakan,” katanya, Selasa (11/7/23)

Modusnya, kata Nasriadi, para pelaku melakukan penambangan pasir dengan menggunakan alat berat jenis Excavator Merek Kobelco Tipe SK 03 Warna Hijau, yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki Izin. Dampak nya juga disinyalir akan merusak lingkungan sekitar.

“Petugas berhasil menyita barang bukti Excavator, Handphone, sekitar 263 M³ Pasir Darat. Serta uang tunai senilai Rp. 2.250.000 hasil penjualan pasir, dan 1 buah buku catatan penjualan selama beroprasi. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, barang bukti dan para pelaku dibawa ke Mapolda Kepri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Nasriadi menegaskan, kedua tersangka akan dijerat pasal 158 KUHP tentang tindak pidanan pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.(Nug)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *