Kejagung Copot Kajari HSU dan Dua Kasi Usai Jadi Tersangka KPK

Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna .Sumber(Rumondang/detikcom)
Share

Jakarta [GT] Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi dari jabatannya.

Pencopotan dilakukan setelah ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan.

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, selain dicopot dari jabatan struktural, ketiga oknum jaksa tersebut juga dinonaktifkan sementara dari status pegawai negeri sipil (PNS) hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaan sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Anang kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).

Kejagung Serahkan Penanganan ke KPK

Anang menegaskan, Kejagung sepenuhnya menyerahkan proses hukum kasus dugaan pemerasan tersebut kepada KPK dan memastikan tidak akan melakukan intervensi.

Ia juga menyayangkan perbuatan para oknum jaksa tersebut dan mengingatkan seluruh jajaran Korps Adhyaksa untuk tetap menjaga integritas sebagai aparat penegak hukum.

“Kepada jaksa-jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum dan jangan patah semangat,” katanya.

Kejagung Bantu Pencarian Tersangka

Terkait keberadaan Taruna Fariadi yang hingga kini masih diburu KPK, Anang mengaku belum mengetahui lokasi yang bersangkutan. Namun, ia memastikan Kejagung akan membantu penuh penyidik KPK.

“Kita juga akan cari. Kita pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kita akan serahkan kepada penyidik KPK,” ujar Anang.

KPK Tetapkan Tiga Jaksa sebagai Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Albertinus P Napitupulu, Asis Budianto, dan Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (20/12/2025).

Dugaan Aliran Dana Miliaran Rupiah

Dalam perkara ini, Albertinus P Napitupulu diduga menerima uang sebesar Rp 804 juta sepanjang November–Desember 2025. Ia juga diduga memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk kepentingan operasional pribadi, serta menerima dana lain sebesar Rp 450 juta.

Sementara itu, Asis Budianto diduga menerima uang senilai Rp 63,2 juta dalam rentang Februari hingga Desember 2025.

Adapun Taruna Fariadi diduga menerima dana paling besar, yakni mencapai Rp 1,07 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum dan kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan lembaga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *