Senin, November 4, 2024
spot_img
BerandaDAERAHKepala Bapeda Kepri Apresiasi Pemutihan Pajak Yang Telah 40 Persen

Kepala Bapeda Kepri Apresiasi Pemutihan Pajak Yang Telah 40 Persen

Batam,  – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Diky Wijaya mengapresiasi jumlah pendapatan dari kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bapenda mencatat pelaksanaan program tersebut yang dimulai sejak 16 Oktober 2023 kemarin, sudah mencapai 40 persen dari target yang disepakati.

Menurutnya, pencapaian ini sebagai bukti bahwa antusias masyarakat Provinsi Kepulauan Riau cukup tinggi mengikuti program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir.

“Alhamdulilah dari target 100 persen, sampai dengan hari ini 40 persen sudah melaksanakan pemutihan. Insya Allah, pada tanggal 18 November 2023 nanti bisa mencapai 100 persen,” katanya, Jum’at (27/10/2023).

Diky menjelaskan, program pemutihan PKB yang diberikan meliputi keringanan pokok atas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen, Pembebasan Sangsi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor 100 persen, dan Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ) 100 persen selain tahun berjalan.

“Dengan 3 kebijakan yang diberikan Gubernur Kepri kepada masyarakat Provinsi Kepri, tentunya kami berharap kepada seluruh masyarakat Kepri bahwa nanti di tahun 2024 akan diberlakukan terkait masalah pelaksanaan Pasal 74 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan. Dalam Pasal tersebut, bahwa 5 tahun wajib pajak tidak dibayarkan maka secara otomatis kendaraan di dalam sistem akan dihilangkan datanya dan dianggap bodong,” jelasnya.

“Mudah-mudahan relaksasi yang diberikan Gubernur kepada masyarakat Kepri tentunya membawa manfaat yang sebesar-besarnya,” sambungnya.

Seperti diketahui, tidak hanya program pemutihan PKB, Pemerintah Provinsi Kepri juga tetap melanjutkan program bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Kepri.

Program bebas BBNKB II ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor. Dengan demikian, data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Kepri dapat lebih akurat dan terbarukan.

Masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan bermotor roda dua dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah Provinsi Kepri.(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments