Batam, – Kisruh relokasi Warga Rempang Galang masih berlanjut. Rencana investasi yang akan membikin gugusan Pulau tersebut maju dinilai bisa terlambat. Belum lagi, sejumlah proyek ratusan triliun yang akan menyerap tenaga kerja tidak sedikit itu juga akan terhambat.
Terkait rencana investasi besar itu, tentu Pemerintah Pusat melalui Pemko dan BP Batam akan merelokasi ribuan Warga Rempang yang terdampak ke kawasan Kecamatan Galang. Berhubung lokasi Rempang dan sekitarnya akan dijadikan sebagai lokasi pembangunan industri raksasa dengan nilai investasi ratusan triliun rupiah.
Seperti diketahui, ribuan warga Rempang dan sekitarnya melakukan aksi damai di depan gedung BP Batam Rabu (23/8/2023), massa tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan dan menolak relokasi. Polemik tersebut menjadi sorotan pelbagai pihak, sejumlah masyarakat diketahui melakukan kajian hukum dan sosial budaya.
Praktisi Hukum Batam Zudy Fardy, menilai sikap pemerintah untuk memajukan dengan membangun industri raksasa di Rempang Galang dan sekitarnya adalah hal yang sangat baik.
“Karena pemerintah punya hak untuk mengatur. Menurut kami, sepanjang hal yang baik dilakukan oleh pemerintah mengatur masyarakatnya maka itu sah-sah saja sepanjang out put yang dihasilkan dari kebijakan itu untuk kemaslahatan orang banyak,” ujar Zudy Fardy, Kamis (24/8/23) di Batam.
Zudy yang juga keturunan darah Melayu ini menuturkan, warga yang melakukan aksi damai di BP Batam dan menolak direlokasi sah-sah saja. Namun menurutnya, penolakan relokasi oleh warga harus berdasar. Di Indonesia, kepemilikan tanah harus dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
“Di Kota Batam kita ketahui bahwa, yang mempunyai hak pengelolaan lahan adalah BP Batam. BP Batam adalah representasi dari negara. Oleh karenanya sehingga muncul perntanyaa, apakah warga kita di sana sudah mengantongi sertifikat kepemilikan? Kepemilikan dalam bentuk apa? Nah ini harus diluruskan dulu,” ungkapnya.
Pria yang besar di Sambu, Belakangpadang ini juga menyampaikan, sejak 1986 Rempang dan sekitarnya merupakan taman buru. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam yang menetapkan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (saat ini BP Batam) adalah penguasa yang bertanggung jawab atas pengembangan pertumbuhan daerah industri pulau Batam, kewenangan dalam peruntukkan dan penggunaan tanah dalam rangka melaksanakan pembangunan Batam sebagai kawasan industri.
“Sehingga tidak mungkin ada warga yang memiliki sertifikat di Rempang. Jika pun ada coba ditunjukan sebelum ngotot-ngototan untuk direlokasi,” kata Zudy lagi.
“Nah akan tetapi juga, hak hak masyarakat juga tidak boleh terabaikan. Misalkan relokasi yang pantas, fasilitas lain yang pantas. Dan menurut kami, sikap pemerintah dinilai telah sesuai kebutuhan masyarakat ketika memberikan sagu hati atau bentuk-bentuk fasilitas lainnya,” timpalnya.
Selain itu katanya, menurut penelusuran literasi yang ia dapat rencana investasi Rempang Galang sekitarnya sudah sejak tahun 2004 lalu. “Jadi bukan sekarang saja. Ternyata sejak 2004 lalu sudah ada. Tetapi pemerintah kan harus melihat peluang terbaik dan mungkin juga terbentur masalah regulasi makanya sekarang baru dimanfaatkan dan direlokasi,” katanya.
Oleh karenanya, Zudy meminta masyarakat tersebut untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan atau oknum yang hanya mencari keuntungan belaka.
“Waspadai tunggangan yang menginginkan daerah kita tidak maju. Sikap pemerintah membuat Galang dan sekitarnya maju adalah untuk kemaslahatan bersama dan buat generasi ke depan,” pintanya.
Sikap Pemerintah Dinilai Sudah Pantas
Menurut Zudy, 16 kampung yang ada di Rempang Galang sekitarnya akan direlokasi dan dilebur menjadi satu daerah mendapat perhatian penuh dari pemerintah. Informasi yang dihimpun, bagi warga yang mempunyai rumah di Rempang Galang dan sekitarnya mendapatkan sagu hati dari pemerintah.
“Menurut kami, relokasi warga kita di Rempang Galang sekitarnya sudah pantas. Karena akan mendapat rumah pengganti, fasilitas lain dan tidak begitu jauh dari lokasi industry yang akan dibangun. Nah industry yang tadinya ada di Rempang kan dekat warga. Tentu ini berguna bagi generasi ke depan untuk melangsungkan kehidupan,” ujarnya.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini mendukung pemerintah Pusat, dan Walikota Batam Ex-officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengembangkan Pulau Galang dan sekitarnya. Karena menurutnya, Pulau Galang adalah salah satu daerah industry baru di Batam yang akan bermanfaat bagi generasi ke depan untuk melangsungkan kehidupan.
“Tentu ini sangat baik. Harusnya sebagai masyarakat menyambut baik adanya sikap dan niat pemerintah membangun. Ayo, saling mendukung jangan ada lagi kepentingan oknum tertentu yang dapat menghambat pembangunan. Karena dari sisi hukum tidak ada yang dilanggar pemerintah untuk mengembangkan industri daerahnya yang berguna untuk pertumbuhan ekonomi,” kata pria yang berprofesi sebagai Advokat tersebut.
Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun media ini, 16 kampung warga kampung tua di Rempang Galang dan sekitarnya yang mendapat relokasi akan mendapat sejumlah sagu hati dari pemerintah. Relokasi ke Galang akan dibangun fasilitas ibadah (Masjid, Gereja), Dermaga, Lapangan Bola, Akses Jalan, air, listrik, pasar tradisional, Puskesmas, sekolah dari SD, SMP hingga SMA/sederajak, tempat pemakaman Umum.
Selain itu, di atas lahan seluas +500 m2 akan didirikan rumah tipe 45 dengan taksir harga sekira Rp 120 juta serta disertifikasi pihak pejabat berwenang. “Dari semua fasilitas ini jelas bahwa, pemerintah telah memberikan bentuk sagu hati ke warga secara pantas. Jadi harapan kami, saudara saudara saya di Rempang dan sekitarnya yang terkena dampak pembangunan industry menerima relokasi ini. Ini juga sebagai bentuk dukungan pembangunan untuk menyokong perekonomian kita bersama dan ini adalah kesempatan emas bagi Batam. Investasi ini jangan sampai daerah atau negara lain mendapatkan atau dialihkan,” tutup Zudy pria yang berprofesi Advokat tersebut .(*/edt)