Kisruh Transisi Pengelolaan Pelabuhan Batam Center Mencuat

Aplikation
Suasana dalam Pelabuhan Batam Center.(Lur)
Share

Batam, [GT] – Kisruh pengalihan pengelola Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, diakhiri dengan melayangkan gugatan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Tak tanggung-tanggung, pengelola sebelumnya PT Synergy Tharada melayangkan dua gugatan sekaligus lantaran merasa dicurangi terkait proses pengalihan.

Advertisement

Yang pertama gugatan untuk dugaan kecurangan lelang dilayangkan melalui Pengadilan Negeri (PN) Batam, sementara untuk masalah pengelolaan gugatan ke PTUN Jakarta.

Kuasa Hukum PT Synergy Tharada, Desmihardi menyebut gugatan ini sekaligus menandai kecurangan yang dilakukan BP Batam. BP Batam dianggap tidak menjalankan perjanjian konsesi dengan masa kerjasama selama 22 tahun.

“Kami sudah layangkan gugatan, dari kontrak selama 22 tahun. Kami hanya diberi waktu 19 tahun, belum lagi keanehan pada klausul lelang,” sebutnya, Rabu (31/7/2024).

Pihaknya menyebut gugatan dilayangkan mengingat medio tahun 2020 – 2022, BP Batam meminta agar pengelola tetap mengoperasikan Pelabuhan Internasional. Disaat pemerintah telah mengumumkan kondisi darurat akibat Covid-19.

Periode tiga tahun ini, pengelola disebut tidak melakukan kegiatan komersil. Pihaknya turut menyebut, menyetujui permintaan BP Batam mengingat adanya relaksasi yang diberikan Pemerintah kepada seluruh sektor usaha dan pariwisata.

“Memang rentang waktu itu, kami buka namun karena diminta oleh BP Batam dan bukan untuk komersil. Dalam perjanjian kontrak selama 22 tahun sejak 2002, kami merasa kehilangan tiga tahun. Hitungan kami kontrak baru berjalan 19 tahun,” tegasnya.

Apabila pihak BP Batam tetap melakukan pemindahan status managemen secara paksa. Hal ini dapat berakibat mencoreng wajah Indonesia, terutama di pelayaran Internasional.

Sebagai pengelola pelabuhan penyebrangan Internasional, PT Synergy Tharada disebut memiliki izin keselamatan Internasional. Jenis perizinan yang disebut belum dimiliki pengelola baru.

“Perizinan yang kami maksud berkaitan dengan Indonesia sebagai Dewan International Maritime Organization (IMO). Jangan dipaksakan, karena izin ini terdaftar atas nama perusahaan bukan atas nama BP Batam. Bahkan pengelola baru belum memiliki izin ini,” tandasnya.(Dot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *