Sabtu, Desember 7, 2024
spot_img
BerandaNASIONALKKP RI Akhirnya Bebaskan 2 Kapal Pasir Yang Sempat Ditangkap di Batam

KKP RI Akhirnya Bebaskan 2 Kapal Pasir Yang Sempat Ditangkap di Batam

Batam, [GT] – Kementrian Kelautan dan Perkanan (KKP) RI akhirnya membebaskan dua kapal sedot pasir yang dicurigai melakukan aksi pencurian pasir di perairan Batam, Kepri, satu bulan lalu.

Baca : Tak Bawa Dokumen Saat Berlayar, 2 Kapal Sedot Pasir Asing Digiring KKP RI

Dirjen PSDKP KKP RI Pung Nugroho Saksono mengatakan, dua kapal berbendera Malaysia telah dibebaskan sejak 7 November 2024 lalu. Langkah itu, karena dua kapal tersebut tidak terbukti mengambil pasir di laut Indonesia.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan menggandeng lintas instansi, tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut,” katanya, kepada awak media di Batam, Sabtu (9/11/24).

Baca : KKP RI Gagalkan Modus Baru Penyelundupan Baby Lobster Dari Batam ke Singapura

Pung menegaskan, kedua kapal hanya kedapatan tidak mengaktfkan AIS saat berlayar disekitar perairan Indonesia. Pemeriksaan juga melibatkan tenaga ahli, hidro oseanografi, digital forensik, pelayaran internasional hingga geologi.

“Dua kapal itu, hanya dikenakan sanksi dan teguran pertama lantaran kedapatan non aktifkan AIS saat melintas di perairan. Untuk pernyataan kapal 10 kali dalam 1 hari dilakukan di perairan Malaysia,” ujarnya.

Baca : KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi Kawasan Konservasi di Anambas

Punk mengatakan, pelepasan dua kapal tersebut dilakukan secara profesional, tanpa tekanan, dan transparan sesuai prinsip hukum dan hubungan diplomatik internasional.

Sebelumnya, kapal pengawas Orca 03 milik KKP menangkap dua kapal pengangkut pasir laut berbendera Singapura yang bernama Zhou Shun 9 dan Yang Cheng 6 saat berlayar di perairan Batam, Kepulauan Riau.

“Penangkapan dilakukan, karena awak kapal tidak memiliki izin operasional dan penambangan pasir laut di kawasan Indonesia,” kata Ipunk, pada awak media, Kamis (10/10/2024) petang.

Baca : KKP Amankan Kapal Ikan Asing Malaysia di Selat Malaka

Petugas KKP, kata Pung, juga mengamankan nahkoda dan anak buah kapal untuk menyelidiki dugaan aktivitas pencurian pasir laut di wilayah Indonesia.

“Saat dilakukan pemeriksaan, dua kapal berbendera Singapura ini terindikasi melakukan penambangan pasir laut di wilayah Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan. Bahkan dalam satu bulan bisa mencapai 10 kali masuk ke Indonesia untuk melakukan pengerukan pasir, dengan pengerjaan satu kali pengerukan pasir hanya membutuhkan waktu 9 jam,” tegasnya.

GARTTA
Dua kapal pasir yang diamankan KKP RI telah dibebaskan.(GRTT/Nug)

Proses masih terus berjalan, dengan berkoordinasi lintas sektoral. Mengingat secara regulasi, dijelaskan Pung, bahwa KKP belum mengeluarkan satu lembar izin kepada korporasi ataupun konsorsium terkait operasional pengelolaan hasil sedimentasi.

“Satu surat izin pun belum ada dikeluarkan KKP. Di kapal penghisap pasir yang membawa 10 ribu meter kubik pasir itu terdapat 16 orang ABK, yang mana 2 orang WNI, 1 orang warga Malaysia dan 13 warga negara tiongkok,” bebernya.

Adapun total potensi kerugian negara bila dihitung dalam satu tahun menghasilkan 100 ribu meter kubik dan diekspor keluar totalnya dapat mencapai ratusan miliar per tahun.(Nca)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments