Batam, [GT] – Pangkalan PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berhasil mengagalkan penyelundupan benih baby lobster ke Singaapura dari perairan Pulau Bulan, Batam, Rabu (9/10/24).
Baca : Bea Cukai dan KKP Gagalkan Penyelundupan 80 Box Baby Lobster Senilai Rp 90 M
Dirjend PSDKP KKP RI Ipung Nugroho Saksono mengatakan, penindakan ini berawal dari informasi tim patroli dilapangan berhasil menditeksi adanya sebuah kapal kayu yang mencurigakan sedang menunggu armada lain.
“Penyelundupan ini diketahui dengan menggunakan modus baru, yakni menggunakan kapal kayu untuk mengelabui petugas patroli. Namun, setelah baby lobster tiba di perairan perbatasan, ada sebuah speed boat dengan kecepatan tinggi memindahkan muatan untuk dibawa ke Singapura,” ujarnya.
Baca : KKP RI dan Coast Guard Singapura Incar Para Penyelundup Benih Lobster
Pung menjelaskan, proses penindakan diwarnai aksi kejar-kejaran hingga petugas berhasil melakukan pengamanan terhadap speed boat berisi 49 box streoform yang dikandaskan diperairan dangkal. Setelah diperiksa, terdapat 85 ribu ekor baby lobster jenis mutiara dan pasir.
“Sayangnya, para pelaku penyelundupan berhasil melarikan diri dari kejaran petugas ke dalam hutan mangrove. Sementara daei hasil pencecahan, diketahui baby lobster tersebut bernilai Rp 13 miliar,” jelasnya, Kamis (10/10/24) di Batam.
Baca : Ditreskrimsus Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 5.500 ekor Baby Lobster
Atas penindakan tersebut, barang bukti benih lobster akan segera dilepasliarkan ke perairan di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang, Batam, Kepri.
Selain dilakukan pelepasliaran benih lobster, 10 box akan diberikan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dilakukan uji coba budidaya.(Png)



























