Batam, [GT] – Sebanyak 74 orang tersangka ditindak Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepulauan Riau, lantaran terbukti keterlibatanya atas 52 kasus penyalur PMI ilegal ke luar negeri.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer menjelaskan, dari jumlah penindakan tersabut pihaknya berhasil menyelamatkan 162 korban calon PMI non prosedural ke negeri jiran.
“Sedikitnya, kami menangani 52 kasus TPPO atau pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) sepanjang periode Januari hingga Juli 2025. Dari penanganan tersebut, sebagian besar akan diberangkatkan ke Malaysia,” katanya, Kamis (24/7/25) petang.
Andyka merincikan, kasus TPPO yang ditangani Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri ada 11 kasus dengan total 41 korban, Ditpolairud menangani 13 kasus dengan 59 korban, dan Polresta Tanjungpinang mencatat 3 kasus dengan 5 korban.
“Rinciannya sesuai data, Polresta Barelang dan jajaran Polsek menjadi unit dengan jumlah penanganan kasus tertinggi, yaitu 25 kasus, menyelamatkan 57 korban, dan menetapkan 29 orang tersangka,” jelasnya.
Andyka memastikan, tidak ada kasus yang dihentikan penyidikannya (SP3) hingga saat ini. Ada total 52 kasus tersebut, sebanyak 28 kasus sudah masuk tahap penyidikan (sidik) dan 24 kasus telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan menunggu tahap persidangan.
Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi. Segera laporkan jika menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang di sekitar lingkungan,” ujarnya.
Andyka menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menangani setiap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau.
“Pada prinsipnya, kepolisian tetap menegakan aturan sesuai hukum. Siapapun pelakunya, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya tegas.
Andyka menyebut bahwa Kota Batam masih menjadi lokasi transit utama bagi para calon pekerja migran ilegal sebelum diberangkatkan oleh sindikat ke luar negeri.
Maka dari itu, menurutnya perlu adanya sinergi kuat lintas instansi, mulai dari tingkat desa hingga pusat, untuk mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan orang.
“Kami berharap ada pencegahan bersama dari semua pihak, dari hulu sampai hilir. Tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian saja. Ini butuh peran aktif dari semua pihak,” ujarnya.(*)



























