Batam, [GT] – Bea Cukai Batam mencatat sebanyak 914 kontainer yang terindikasi bermuatan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) masih berada di wilayah Pelabuhan Batu Ampar Batam.
Dari jumlah tersebut, baru 25 kontainer yang berhasil direekspor ke negara asal. Sisanya masih menunggu proses dan penetapan pengiriman ke negara asal.
Data ini disampaikan Bea Cukai Batam sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap pemasukan barang berbahaya ke wilayah Indonesia, khususnya di kawasan pelabuhan strategis seperti Batam yang kerap menjadi pintu masuk logistik internasional.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengungkapkan bahwa hingga Selasa (27/1/26), permohonan reekspor baru diajukan untuk 49 kontainer, dan hanya separuhnya yang sudah benar-benar keluar dari Indonesia.
“Sebanyak 25 kontainer telah berhasil direekspor. Sementara 889 kontainer lainnya masih kami dorong agar segera diajukan permohonan reekspornya,” ujar Evi dalam keterangannya, Kamis (29/1/26).
Berdasarkan data Bea Cukai, 914 kontainer limbah B3 tersebut dimiliki oleh tiga perusahaan. Rinciannya, PT Esun Internasional Utama Indonesia tercatat memiliki 386 kontainer, namun baru mengajukan reekspor untuk 19 kontainer.
Dari jumlah itu, 4 kontainer telah dikembalikan ke negara asal, sedangkan 15 kontainer masih dalam proses penyelesaian administrasi dan teknis reekspor.
Sementara itu, PT Logam Internasional Jaya tercatat memiliki 412 kontainer. Perusahaan ini mengajukan permohonan reekspor untuk 21 kontainer dan seluruhnya telah disetujui serta direalisasikan reekspornya.
Adapun PT Batam Batery Recycle Industries memiliki 116 kontainer limbah B3. Dari jumlah tersebut, 9 kontainer telah diajukan permohonan reekspor, disetujui Bea Cukai, dan saat ini masih dalam tahap proses pengeluaran kembali.
Bea Cukai Batam menegaskan, penumpukan kontainer bermuatan limbah berbahaya ini berpotensi menimbulkan risiko lingkungan dan biaya logistik yang terus membengkak jika tidak segera diselesaikan.
“Kami mengapresiasi perusahaan yang kooperatif. Namun kami juga mengingatkan agar seluruh kontainer lainnya segera diajukan reekspor, agar tidak menimbulkan dampak lanjutan,” tegas Evi.
Dalam prosesnya, Bea Cukai Batam memastikan setiap tahapan reekspor dilakukan sesuai prosedur dan terus berkoordinasi dengan BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga lingkungan dan mencegah Batam menjadi ‘kuburan’ limbah B3 internasional.(Nca)



























