Batam, [GT] – Praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam berinisial JS di Pelabuhan masih dalam tahap pemeriksaan internal Direktorat Jenderal Imigrasi.
Hingga Selasa (31/3/2026), pihak imigrasi belum dapat memastikan jenis sanksi yang akan dijatuhkan. Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menyebut keputusan sepenuhnya berada di tingkat kementerian.
“Masih menunggu keputusan pusat. Sanksinya bisa sedang hingga berat, bahkan pemecatan,” ujarnya singkat.
Menanggapi pemberitaan maraknya calo di penyebrangan internasional, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan inspeksi mendadak untuk memastikan praktik percaloan di pelabuhan tidak terjadi lagi.
Sejauh ini, bahwa proses investigasi oleh instansi terkait tengah berjalan dan sejumlah pihak telah diperiksa. Ia memastikan pelanggaran berat akan ditindak tegas.
“Kalau terbukti, sangat mungkin diberhentikan. Ini praktik tidak sehat,” tegasnya.
Amsakar juga menilai, kasus ini berpotensi mencoreng citra pariwisata Batam. Namun ia menekankan, dugaan pungli tersebut merupakan ulah oknum, bukan institusi.
Sebagai langkah antisipasi, sistem pengawasan di area pemeriksaan pelabuhan internasional Batam Center kini diperketat. Prosedur dan SOP di pelabuhan penyebrangan internasional ditungkatkan.
Supervisor yang sebelumnya berada di ruang tertutup kini ditempatkan langsung di lini depan untuk mencegah celah penyimpangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian bagi komitmen penegakan disiplin di lingkungan keimigrasian.(Nca)



























