Batam, [GT] – Dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil diringkus Satreskrim Polresta Barelang, karena aksinya terekam kamera pengawas saat mencuri barang dari dalam mobil mahasiswa kedokteran di Batam Kota, dua pekan lalu.
Baca : Satreskrim Polresta Barelang Panen Puluhan Pelaku Curanmor, 47 Sepeda Motor Curian Disita
Tersangka yang diamankan yakni Kiki dan Anike merupakan residivis kambuhan dengan kasus serupa. Kedua tersangka diringkus petugas di Sei Beduk, Kota Batam pada Jumat, 1 November 2024 sekitar pukul 4.00 WIB.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, mulanya korban yang masih Mahasiswi kedokteran di Padang tiba di Bandara Hang Nadim Batam dan dijemput temannya menggunakan mobil.
“Calon dokter yang beralamat di Grend Harmoni Kelurahan Belian itu singgah di Tremondi Cake, KDA Junction. Disitu keduanya melakukan aksi pencurian dengan memecah kaca mobil korban menggunakan butiran busi motor,” katanya, Senin (4/11/24).
Baca : Dua Aksi Begal Dalam Sehari Terjadi di Batam, Video Korban Histeris Viral
Modusnya, kedua tersangka, berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Revo BP 3418 FG bewarna hitam kombinasi merah mencari kendaraan korban dengan mengintip isi dalam mobil.
“Tersangka mencari kendaraan yang parkir dengan minim pengawasan secara acak, tersangka Anike yang melakukan eksekusi pecah kaca, sementara Kiki hanya mengamati situasi dilokasi,” ujarnya.
Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan aki kriminal tersebut. Saat melancarkan aksinya, berhasil menggasak sejumlah barang milik korban berupa tas merek H&M berisi notebook, ipad, hp samsung, laptop, tas jinjing Cristie berisi tas aple pansil, ipad, KTP dan Pasport.
“Korban melaporlan kejadian pencurian tersebut dan langsung ditindaklanjuti pegugas yang berhasil melakukan penindakan. Total kerugian sekitar Rp 70 juta,” ungkapnya.
Baca : Ternyata Kasat Narkoba Polresta Batam Jual 1 Kg Sabu Untuk Bayar Informen
Kedua tersangka mengaku saling mengenal dari dalam penjara, hingga melancarkan aksi kejahatan bersama. Atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHp dengan ancaman 7 tahun penjara.(Gin)