Modus Lama Terulang, Polisi Bongkar Penyelundupan Pakaian Bekas di Batam

Share

Batam, [GT] – Penyelundupan pakaian bekas impor kembali mencuat di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), sebuah praktik yang terus berulang meski regulasi dan ancaman pidana telah berkali-kali ditegaskan pemerintah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri kembali mengamankan empat orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi pakaian bekas ilegal dari Singapura ke Batam, Senin (8/12/25).

Advertisement

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas yang tidak lazim di Pelabuhan Internasional Batam Center. Dari laporan tersebut, tim Ditreskrimsus melakukan pemantauan dan menemukan tiga orang S, AG, dan RH yang membawa koper dalam jumlah besar tanpa alasan perjalanan yang jelas.

Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, menjelaskan, bahwa pola gerak para tersangka langsung memicu kecurigaan petugas.

“Jumlah koper yang dibawa tidak wajar untuk seorang pelancong. Setelah pemeriksaan, ketiganya mengaku koper tersebut berisi pakaian bekas impor,” ujar Silvester, saat pres rilis, Selasa (9/12/2025).

Dari pemeriksaan lanjutan, polisi menelusuri alur distribusi barang tersebut dan menemukan satu mobil yang terparkir di area pelabuhan. Di dalamnya, petugas mendapati tumpukan karung berisi pakaian bekas lain yang dikendalikan oleh tersangka AA. Temuan ini mengindikasikan bahwa penyelundupan tidak dilakukan secara spontan, melainkan melalui skema yang sudah disiapkan.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan terdiri atas sebelas koper, delapan ransel, dan dua puluh karung berisi pakaian bekas impor. Sebagian di antaranya baru masuk dari Singapura, sementara sisanya merupakan sisa penjualan yang telah dilakukan kelompok tersebut.

“Seluruh tersangka dan barang bukti telah kami serahkan kepada Bea Cukai untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Silvester.

Praktik penyelundupan pakaian bekas impor memang menjadi perhatian khusus pemerintah. Selain merugikan industri dalam negeri dan mengganggu regulasi perdagangan, barang-barang tersebut juga berpotensi membawa risiko kesehatan karena tidak melalui proses sterilisasi yang sesuai standar.

Keempat tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif, dijerat Pasal 103 huruf D junto Pasal 102 huruf E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana dua hingga delapan tahun penjara serta denda yang dapat mencapai Rp5 miliar.

Penindakan ini, menegaskan komitmen aparat dalam menutup celah penyelundupan lintas batas. Namun di sisi lain, kasus ini menunjukkan bahwa Batam masih menjadi titik rawan yang memerlukan pengawasan berlapis untuk memutus rantai peredaran pakaian bekas ilegal yang terus berulang dari tahun ke tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *