banner 728x250

Pencabutan Laporan Korban Penganiayaan di Rempang Diterima, Begini Kata Kapolresta Barelang

banner 120x600
banner 468x60
Share

Batam, [GT] – Pencabutan Laporan Polisi kasus kekerasan yang dialami oleh Karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) Rekki (20), di Pulau Rempang pada 18 Desember 2024 lalu telah diterima oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (13/2/25) petang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu membenarkan ikhwal pencabutan laporan tersebut. Menurutnya, pencabutan laporan juga membutuhkan proses dan tahapan.

banner 325x300

“Iya benar, bahwa korban mendatangi Polresta Barelang untuk membuat surat pernyataan dengan tujuan untuk mencabut laporan dan keterangannya terkait dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan terhadap seseorang dan berujung pada penganiayaan yang dialami korban,” katanya, Jum’at (14/2/2025) di Mapolresta Barelang.

Dijelaskannya, Setelah surat pernyataan pencabutan laporan dibuat, maka akan segera diambil langkah langkah berupa gelar perkara yang melibatkan Propam, Seksi Pengawas atau Siwas dan penyidik Sat Reskrim untuk menentukan keputusan dan tindak lanjut dari perkara tersebut.

“Langkah selanjutnya, kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses selanjutnya. Intinya korban yang juga pekerja disana bersedia melakukan pencabutan laporan kepada tiga warga Rempang tersebut,” jelasnya

Pelapor dan korban, yang didampingi langsung oleh Komisaris PT MEG, mencabut laporan berdasarkan keinginan pribadi dari korban. Karena melihat yang dipersangkakan dalam pelaporan itu salah satunya adalah seorang wanita lansia bernama Siti Hawa atau lebih dikenal dengan nama Mak Awe.

“Pelapor dan korban mencabut Laporan Polisi dan keterangannya secara ikhlas dan berdasarkan kemanusiaan. Itu alasan yang disampaikan pada kami” bebernya.

Pertimbangan lain, korban menyadari sebentar lagi umat muslim akan memasuki bulan suci Ramadhan, dan ini juga yang membuat pelapor menginginkan Mak Awe dan dua orang lainnya bisa menjalankan aktivitas dan ibadah puasa dengan keluarganya.

Kapolresta Barelang menegaskan, pencabutan laporan dan keterangan dari pelapor dan korban, merupakan murni keinginan dari pelapor dan korban sendiri.

“Tidak ada intervensi dari pihak manapun,” tegas Kapolresta.(*)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *