Penyelundupan Paruh Rangkong dan Taring Beruang Madu Dibongkar Tanpa Tersangka

Share

Batam, [GT] – Aksi penyelundupan bagian tubuh satwa dilindungi kembali digagalkan oleh Bea Cukai Batam. Kali ini, modusnya terbilang licik, puluhan paruh dan taring hewan langka disamarkan dalam paket kiriman yang diberitahukan sebagai aksesoris sepeda motor.

Petugas Bea Cukai Batam berhasil mengungkap barang mencurigakan tersebut saat melakukan pemeriksaan rutin di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama, Kota Batam, pada Selasa (9/9/2025).

Advertisement

Dari hasil pemindaian x-ray, citra barang menunjukkan bentuk yang tidak sesuai dengan deskripsi dokumen pengiriman.

Setelah dibuka, petugas menemukan isi yang mengejutkan, 10 buah paruh Burung Rangkong Gading dan 43 buah taring Beruang Madu, dua spesies yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi dan terancam punah.

Paket itu dikirim melalui perusahaan jasa titipan J&T Express dari Bandar Lampung dengan tujuan Tanjung Pinang melalui Batam, tanpa disertai dokumen izin maupun sertifikat sanitasi produk hewani.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai Batam melimpahkan barang bukti kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam pada Jumat (24/10/2025). Pelimpahan dilakukan langsung di kantor BKSDA sebagai bentuk koordinasi antarinstansi dalam menangani kasus perdagangan ilegal satwa.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa kolaborasi ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia.

“Kami telah menyerahkan barang bukti kepada Seksi Konservasi Wilayah II Batam BBKSDA Riau selaku instansi berwenang. Ini adalah wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam mendukung pelestarian keanekaragaman hayati dan penegakan hukum,” ujar Zaky.

Sementara itu, pihak BKSDA Batam menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat Bea Cukai. Kolaborasi lintas lembaga dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku perdagangan ilegal satwa, terutama yang memanfaatkan jalur logistik dan ekspedisi barang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang-barang tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (yang telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024), serta UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Selain itu, kesalahan pemberitahuan barang dalam dokumen pabean juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Zaky menegaskan, Bea Cukai Batam akan terus memperketat pengawasan terhadap arus barang kiriman yang berpotensi disalahgunakan.

“Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan kepabeanan dan perlindungan ekosistem nasional,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa di balik arus logistik yang kian masif, masih ada pihak-pihak yang berusaha mengambil keuntungan dari satwa langka. Namun, upaya mereka tak akan bertahan lama di hadapan sinergi aparat dan kesigapan petugas lapangan.(Ody)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *