Peredaran Liquid Vape Obat Keras Dibongkar Polisi, WN Singapura dan Oknum KSOP Diringkus

Share

Batam, [GT] – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar jaringan peredaran liquid vape ilegal yang diduga mengandung zat berbahaya jenis Etomidate, Minggu (29/7/25).

Dalam operasi itu, polisi menangkap enam orang tersangka, termasuk dua warga negara asing asal Singapura. Keenam tersangka yaitu M.S.I, A.D.P, Z.D (WN Singapura), M.F (WN Singapura), JS dan EMS

Advertisement

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya di kawasan parkir Redfox Greenland Batam Kota, Apartemen Citra Plaza Lubuk Baja, hingga kamar di lantai 18 Tower Alexandria apartemen tersebut.

“Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat soal adanya peredaran cairan liquid vape mencurigakan di parkiran Redfox Greenland. Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap MSI sekitar pukul 02.00 WIB dan menemukan tiga botol liquid vape yang diduga mengandung Etomidate senyawa anestesi yang penggunaannya sangat terbatas dalam dunia medis dan dilarang dalam produk konsumsi,” tegasnya,” jelasnya, Jumat (4/7/25).

Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan, dari hasil interogasi tersangka MSI mengaku mendapatkan barang dari ADP yang kemudian juga diamankan. ADP mengaku barang tersebut berasal dari pacarnya ZD warga negara Singapura, yang tinggal di Apartemen Citra Plaza.

“Polisi lalu bergerak ke apartemen ZD dan menangkapnya bersama MF, sesama WN Singapura. Dalam penggeledahan, ditemukan satu botol liquid vape di dalam celana dalam MF Tidak berhenti di situ, polisi menemukan 3.200 botol liquid vape lainnya dalam sebuah koper hitam di kamar apartemen mereka total barang bukti mencapai 3.205 botol,” jelasnya.

Direktur Ditresnarkoba KBP Anggoro Wicaksono mengatakan, ZD mengakui bahwa liquid vape tersebut berasal dari Malaysia dan berhasil masuk ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Center dengan bantuan EMS, yang merupakan staf KSOP Batam atau Syahbandar.

“Peran EMS adalah meloloskan barang tanpa pemeriksaan. Setelah lolos, barang dijemput oleh JS untuk dibawa ke apartemen. Sebagai imbalan, ZD memberikan uang senilai Rp20 juta sebagai upah Rp15 juta untuk EMS dan Rp5 juta untuk JS,” ujarnya.

Bahkan dijelaskannya, EMS sempat memberikan Rp2 juta kepada JS sebagai tambahan fee. Sementara itu, MF diketahui sebagai kurir yang membawa langsung liquid vape dari Johor, Malaysia ke Batam atas perintah seorang WN Malaysia berinisial D.

“D saat ini masih DPO yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali utama jaringan. Barang-barang tersebut rencananya akan dijual di Batam dan sebagian besar dikirim ke Pekanbaru,” tegasnya.

Para tersangka, ditegaskan Anggoro, akan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 437 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun.

Polda Kepri berkomitmen akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur masuk ilegal, terutama terhadap bahan kimia berbahaya yang dikamuflasekan dalam produk-produk konsumsi populer seperti vape.(Nca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *