Minggu, Oktober 13, 2024
spot_img
BerandaHUKUM & KRIMINALPolda Kepri Ringkus Tiga Tersangka Premanisme Dan Pengerusakan di Batam

Polda Kepri Ringkus Tiga Tersangka Premanisme Dan Pengerusakan di Batam

Batam, (GN) – Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri meringkus tiga orang tersangka pengerusakan aset milik perusahaan di Batam. Aksi premanisme tersebut terjadi di lahan milik PT Putra Surya Batam (PSB) yang dilakukan oleh puluhan orang atas perintah tersangka A, ET dan MB.

• Kapolda Kunjungi Gedung Lembaga Adat Melayu Kepri

Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefry Siagian mengatakan, kasusnya bermula pada tanggal 22 Juli 2022 setelah terbit sertifikat induk atas lahan dengan nama PT PSB Nomor SHGB 11260 dengan luas sekitar 30.119 M2. Atas dasar itu, pada 28 Agustus 2022 PT PSB melakukan aktifitas pembangunan pagar beton dan seng diatas lahan tersebut.

“Kemudian pada tanggal 13 September 2022, tersangka inisial ET mengumpulkan kurang lebih 30 orang dan meminta untuk menghentikan pemagaran yang dilakukan oleh PT. PSB. Disitu aksi pengerusakan dan pembongkarang matreial milik PT PSB terjadi, puluhan orang suruhan tersebut melakukan aksinya atas perintah A dan ET,” katanya, Sabtu (25/3).

• Kapolda Kepri Miris Melihat Peredaran Narkoba dan Perjudian di Simpang Dam

Jefri menjelaskan, tersangka A berperan memberi perintah kepada tersangka ET untuk melakukan pembongkaran pagar yang ada di lokasi lahan milik PT. Putra Surya Batam. Kemudian tersangka ET memerintahkan tersangka MB untuk mengumpulkan orang dan melakukan pembongkaran pagar tersebut.

“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian dan melapor ke polisi yang kemudian ditindaklanjuti. Langkah tegas ini sekaligus mengingatkan masyarakat dan pihak di luar sana agar lebih mematuhi hukum, ehingga tidak semena mena melakukan pengrusakan terhadap barang milik orang lain,” ujarnya.

• Tiga Pelaku Penganiayaan Anggota Polsek Batuampar Diringkus

Atas perbuatanya, Jefri menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara selama lamanya 5 tahun 6 bulan dan atau pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.(Nug)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img

Most Popular

Recent Comments