Batam-(GN) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang melakukan tindakan paksa dengan cara membubarkan aksi unjuk rasa massa PMII di depan Mapolresta Barelang, Senin (20/3/2023) pagi.
Polisi menyatakan pembubaran itu terpaksa harus dilakukan karena peserta demo melakukan aksinya tanpa memiliki izin dari pihak Kepolisian.
Salah seorang personel Sat Intelkam Polresta Barelang mengatakan sangat menyesalkan atas tindakan sepihak yang dilakukan oleh massa tersebut.
Menurutnya, pada Jumat (17/3/2023) lalu personel Sat Intelkam Polresta Barelang sudah memfasilitasi perwakilan massa dengan Sat Reskrim Polresta Barelang.
Massa tersebut mempertanyakan terkait perkembangan penyelidikan masalah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti Belakangpadang ke Polresta Barelang.
“Hari Jumat lalu sudah kami fasilitasi dengan Reskrim. Karena sudah di fasilitasi, makanya kita tolak izinnya,” ungkapnya, Senin (20/3/2023).
Masih menurutnya, pihaknya menyarankan untuk mempertanyakan hal itu ke Kejaksaan Negeri Batam, karena sudah menjadi ranahnya pihak Kajari Batam.
“Silahkan di follow up di Kejaksaan Negeri Batam, karena sudah masuk ranahnya Kejaksaan,” imbuhnya.
Namun, massa menolaknya dan tetap juga memaksakan untuk dilakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Barelang.
“Negara ini negara hukum. Tapi, massa tidak menghiraukannya. Ya terpaksa kita ambil tindakkan tegas dengan cara membubarkan paksa,” pungkasnya.