Batam, [GT] – Kasus upaya pembacokan yang menimpa Hakim Pengadilan Agama Kota Batam Gusnahari menjadi perhatian publik, pasalnya insiden tersebut terjadi di pemukiman padat penduduk di Kecamatan Sekupang, Batam, Kamis (6/3/25).
Atas kasus tersebut, pihak kepolisian resort kota masih mengumpulkan bukti dan keterangan warga serta keamanan setempat, guna mengejar para pelaku pembacokan itu.
Baca : Hakim Pengadilan Agama Batam Ditusuk OTK, Alami Luka di Lengan Kanan
Kasat Reskrim Polresta Barelang Batam AKP Debby Andrestian mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti dan keterangan sebagai petunjuk awal untu melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Sementara masih kami melakukan lidik perkara ini. Personil juga sudah mengamankan rekaman kamera pengawas yang terpasang di sejumlah rumah warga perumahan tersebut,” katanya, Jumat (7/3/25).
Baca : Ini Lokasi Penusukan Hakim Pengadilan Agama Batam
Ditegaskannya, usai kejadian tersebut korban sudah mendapat penanganan medis. Yang bersangkutan juga sudah membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut. Petugas juga masih mengejar pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Batam Iptu Ridho Lubis menerangkan, ada beberapa bukti dan keterangan sudah didapatkan olah pihaknya.
Ditanya apakah ada hubungan dengan perkara yang ditangani korban, Ridho menegaskan, pihaknya masih mengumpulkan petunjuk yang mengarah ke pelaku.
“Tidak menutup kemungkinan, ya-itu. Nanti akan disampaikan hasil penyidikan yang langsung dipimpin Kasat Reskrim,” kata Ridho.
Baca : Satreskrim Polresta Barelang Ringkus Dua Tersangka Perampokan di Rempang
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Agama Batam Gusnahari ditusuk orang tak dikenal (OTK). Akibatnya, korban mengalami luka tikaman senjata tajam di bagian tangan kanan.
Peristiwa ini terjadi pada pukul 07.10 WIB, Kamis (6/3/25). Saat insiden terjadi, Gusnahari baru keluar dari rumahnya di kawasan Perumahan Cipta Garden Kota Batam dan akan berangkat ke Kantor Pengadilan Agama Batam.(Ind)



























