Batam, [GT] – Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang Batam berhasi mengamankan dua pelaku penipuan dengan modus hipnotis, Kamis (12/8/24). Dua perempuan paruh baya menjadi korban penipuan di pusat perbelanjaan di Kota Batam.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander mengatakan, pelaku melakukan aksinya memperdaya korban dengan cara menghipnotis. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
“Korban merupakan lansia, yang diperdaya dengan memberi sugesti korban mengalami sakit yang dipicu oleh aktifitas mistis atau paranormal. Setelah diperdaya, korban diminta menarik uang milik korban yang ada di anjungan tunai bank,” katanya, Rabu (4/9/24).
Kedua pelaku kemudian kembali beraksi di lokasi berbeda di Batam, dengan memperdaya korban perempuan dengan total kerugian Rp 30 juta. Pelaku yang telah berhasil menguras harta korban kemudian melarikan diri ke Ibu Kota Jakarta.
“Tersangka HC dan IS memiliki peran berbeda, HC yang melakukan upaya penipuan dengan memperdaya korban untuk dikuras hartanya. Korban NA (68 tahun), diperdaya oleh tersangka hingga mengalami kerugian ratusan juta,” ujarnya.
Donny menegaskan, kedua tersangka yang merupakan warga Palembang, Sumsel sengaja datang ke Batam untuk melakukan aksi kejahatan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku uang hasil kejahatan sebesar Rp 276 juta dipergunakan untuk berfoya-foya.
“Tersangka menghabiskan uang hasil kejahatan untuk bermain judi, memesan wanita penghibur dan pesta pora. Tersangka mencari korban perempuan paruh baya untuk mempermudah aksi kriminal tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 378 UU KUHP tentang penipuang daengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.(Sig)