Jakarta, [GT] – Transformasi digital terus dipercepat. Bank Indonesia akan meluncurkan QRIS antarnegara dengan Korea Selatan pada April 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperluas konektivitas pembayaran lintas negara sekaligus mendorong penggunaan transaksi digital.
Selain itu, BI juga akan meresmikan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) untuk mengembangkan talenta digital dan memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional.
Disisi lain, Bank Indonesia memperketat kebijakan transaksi valuta asing sebagai respons terhadap gejolak global. Mulai April 2026, batas pembelian valas diturunkan dari USD100 ribu menjadi USD50 ribu per bulan per pelaku.
Sebaliknya, threshold transaksi DNDF dan swap justru ditingkatkan hingga USD10 juta per transaksi guna menjaga likuiditas pasar.
Langkah ini diambil untuk memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah sekaligus menjaga keseimbangan pasar keuangan domestik.(*)


























